21. Di tahun 2015 Wajib Pajak diterbitkan SKPLB dan sudah memperoleh pengembalian. Namun KPP memotongkannya dengan semua utang pajaknya termasuk STP atas sanksi administrasi. Apakah diberikan pengurangan/penghapusan sanksi? |
20. Apakah ada ketentuan lain selain syarat dan dokumen yang harus dilampirkan? |
19. Kalau SPT dilaporkan dengan e-SPT, apakah semua SPT (induk dan lampirannya) harus dicetak atau cukup induknya saja? Bila memiliki kewajiban laporan keuangannya diaudit, apakah laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP tersebut harus dilampirkan? |
18. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan? |
17. Apakah permohonan dapat diterima oleh KPP apabila permohonan disampaikan oleh bukan Wajib Pajak, meskipun permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak? |
16. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi? |
15. Apakah sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan dapat diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi? |
14. SPT apa saja yang menjadi ruang lingkup pengajuan permohonan penghapusan sanksi dalam PMK-91/PMK.03/2015? |
13. Sanksi administrasi mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan di PMK-91/PMK.03/2015? |
12. Apakah ada batasan mengenai sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam PMK-91/PMK.03/2015? |
11. Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak? |
10. Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? |
9. Wajib Pajak telah melakukan pembetulan SPT atau melaporkan SPT terlambat atau terlambat membayar serta sudah diterbitkan STP sebelum berlakunya PMK-91/PMK.03/2015. Dapatkah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi? |
8. Mengapa tetap harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)? |
7. Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? |
6. Adakah batasan atas sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? |
5. Apakah ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak? |
4. Mengapa kebijakan ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan bukan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah? |
3. Apakah yang membedakannya dengan Sunset Policy tahun 2008? |
2. Apakah kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kebijakan Sunset Policy jilid II? |