Frequently Asked Questions

21. Di tahun 2015 Wajib Pajak diterbitkan SKPLB dan sudah memperoleh pengembalian. Namun KPP memotongkannya dengan semua utang pajaknya termasuk STP atas sanksi administrasi. Apakah diberikan pengurangan/penghapusan sanksi?
20. Apakah ada ketentuan lain selain syarat dan dokumen yang harus dilampirkan?
19. Kalau SPT dilaporkan dengan e-SPT, apakah semua SPT (induk dan lampirannya) harus dicetak atau cukup induknya saja? Bila memiliki kewajiban laporan keuangannya diaudit, apakah laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP tersebut harus dilampirkan?
18. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan?
17. Apakah permohonan dapat diterima oleh KPP apabila permohonan disampaikan oleh bukan Wajib Pajak, meskipun permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak?
16. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi?
15. Apakah sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan dapat diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi?
14. SPT apa saja yang menjadi ruang lingkup pengajuan permohonan penghapusan sanksi dalam PMK-91/PMK.03/2015?
13. Sanksi administrasi mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan di PMK-91/PMK.03/2015?
12. Apakah ada batasan mengenai sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam PMK-91/PMK.03/2015?
11. Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak?
10. Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
9. Wajib Pajak telah melakukan pembetulan SPT atau melaporkan SPT terlambat atau terlambat membayar serta sudah diterbitkan STP sebelum berlakunya PMK-91/PMK.03/2015. Dapatkah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi?
8. Mengapa tetap harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)?
7. Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?
6. Adakah batasan atas sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
5. Apakah ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak?
4. Mengapa kebijakan ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan bukan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah?
3. Apakah yang membedakannya dengan Sunset Policy tahun 2008?
2. Apakah kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kebijakan Sunset Policy jilid II?