7. Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi pada tahun 2015 maupun sesudahnya, namun harus melakukan terlebih dahulu pembetulan SPT atau pelunasan kekurangan pajak di tahun 2015.