Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada PPID DJP melalui:
    1. Website www.e-ppid.kemenkeu.go.id
    2. Mobile PPID Kementerian Keuangan
    3. Surat ke alamat perangkat PPID DJP:
      PPID Tk. I         Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Pusat DJP
      PPID Tk. II        Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
      PPID Tk. III       Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia
    4. Surat Elektronik (email): ppid.pajak@pajak.go.id
    5. Datang langsung ke alamat perangkat PPID DJP
    6. Via aplikasi ZOOM dengan telepon atau mengirimkan surel (e-mail) terlebih dahulu ke ppid.pajak@pajak.go.id untuk mendapatkan tautan zoom meeting.
  2. Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon;
  4. Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
  5. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan informasi yang diminta atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas Informasi.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangkat PPID;
  2. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Tk. I dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak;
  3. Atasan PPID Tk. I dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon.

Prosedur Sengketa Informasi

  1. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Tk. I, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis oleh Pemohon.

 

Informasi di atas dapat diunduh pada tautan berikut: (unduh).

 

Formulir PPID

  • Formulir Permohonan Informasi Publik (unduh).
  • Formulir Keberatan (unduh).