Latar Belakang
- Sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, diperlukan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, baik UU KUP, UU PPh, maupun UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Perubahan ketentuan perpajakan tersebut telah diinisiasi melalui pengusulan RUU Omnibus Law Perpajakan dan memiliki tujuan yang mendukung dan selaras dengan tujuan RUU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan tersebut dimasukkan sebagai bagian dalam RUU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha untuk mendukung penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya melalui peningkatan iklim berusaha di Indonesia.
- Di samping itu, dalam rangka mendukung pembangunan nasional, perlu upaya menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha.
Tujuan dan Pokok-Pokok Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
Meningkatkan pendanaan investasi
- Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22% (Tahun Pajak 2020 & 2021) dan 20% (Tahun Pajak 2022 & seterusnya), serta 3% lebih rendah untuk WP Go Public. ► Telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
- Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
- Pengaturan non-objek PPh atas:
- Bagian Laba/SHU Koperasi;
- Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Ruang untuk penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
- Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
- Penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak & Wajib Bayar Secara Sukarela
- Relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Pengaturan ulang:
- sanksi administratif pajak,
- imbalan bunga,
Meningkatkan Kepastian Hukum
- Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP (terutang PPN).
- Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
- Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
- Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
- Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) daluwarsa 5 tahun.
- STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
- Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
- WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
- WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.
Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Di Dalam Negeri
- Pemajakan Transaksi Elektronik:
- Penunjukan platform memungut PPN,
- Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri atas transaksi elektronik di Indonesia. ► Telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
- Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
Video Sosialisasi
Regulasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Tautan:
Berkas unduhan:
File
- 76791 kali dilihat