Latar Belakang

  1. Sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, diperlukan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, baik UU KUP, UU PPh, maupun UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  2. Perubahan ketentuan perpajakan tersebut telah diinisiasi melalui pengusulan RUU Omnibus Law Perpajakan dan memiliki tujuan yang mendukung dan selaras dengan tujuan RUU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan tersebut dimasukkan sebagai bagian dalam RUU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha untuk mendukung penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya melalui peningkatan iklim berusaha di Indonesia.
  3. Di samping itu, dalam rangka mendukung pembangunan nasional, perlu upaya menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha.

 

Tujuan dan Pokok-Pokok Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Meningkatkan pendanaan investasi

  • Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22% (Tahun Pajak 2020 & 2021) dan 20% (Tahun Pajak 2022 & seterusnya), serta 3% lebih rendah untuk WP Go Public. ► Telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
  • Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
  • Pengaturan non-objek PPh atas:
    1. Bagian Laba/SHU Koperasi;
    2. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  • Ruang untuk penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  • Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  • Penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak & Wajib Bayar Secara Sukarela

  • Relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengaturan ulang:
    1. sanksi administratif pajak,
    2. imbalan bunga,
    dengan mengacu pada suku bunga acuan

Meningkatkan Kepastian Hukum

  • Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP (terutang PPN).
  • Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  • Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  • Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) daluwarsa 5 tahun.
  • STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  • Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
    1. WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
    2. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
    3. WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.

Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Di Dalam Negeri

  • Pemajakan Transaksi Elektronik:
    1. Penunjukan platform memungut PPN,
    2. Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri atas transaksi elektronik di Indonesia. ► Telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
  • Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.

 

Video Sosialisasi