RENCANA STRATEGIS DJP TAHUN 2025-2029

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Renstra DJP merupakan dokumen perencanaan jangka menengah DJP untuk periode lima tahun yang menjadi pedoman dalam menentukan arah organisasi dan menyusun rencana kerja tahunan. Renstra DJP Tahun 2025-2029 antara lain memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dengan rincian sebagai berikut:

VISI

Menjadi penggerak pembangunan bangsa melalui penyelenggaraan administrasi pajak terbaik yang dilandasi integritas dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Keuangan.

MISI

  1. Mewujudkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
  2. Mewujudkan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
  3. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.

TUJUAN

  1. Tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
  2. Regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
  3. Pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.

SASARAN STRATEGIS

  1. Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak yang meningkat.
  2. Penanganan sengketa yang berkeadilan.
  3. Kepercayaan publik yang meningkat.
  4. Regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif.
  5. Data dan sistem informasi yang andal.
  6. Organisasi yang efektif dengan SDM yang berintegritas, profesional, dan humanis.