Dasar Hukum
- Ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.
- Ketentuan mengenai Pedoman Logo Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tanggal 30 Desember 2020.
- Ketentuan mengenai Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 43/PJ/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Makna
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
1. Bentuk
- Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas;
- Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas;
- Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP;
- Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
2. Warna
- Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara;
- Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum;
- Arti dari masing-masing jenis warna:
- Emas: Kesejahteraan;
- Kuning : Kemitraan yang bersahabat;
- Biru : Profesionalisme;
- Biru kehitaman: Ketegasan.
Logo Warna vs. Monokrom
- Logo berwarna (gradasi biru-kuning) wajib digunakan pada latar berwarna putih;
- Logo monokrom (warna biru, putih, atau hitam) digunakan pada latar selain warna putih atau latar berupa foto dan video.
- 311129 kali dilihat
Download File