Dasar Hukum

  • Ketentuan mengenai Logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.
  • Ketentuan mengenai Pedoman Logo Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2020 tanggal 30 Desember 2020.
  • Ketentuan mengenai Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 43/PJ/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Makna

Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bentuk

 

  • Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas;
  • Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas;
  • Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP;
  • Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
2. Warna

 

  • Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara;
  • Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum;
  • Arti dari masing-masing jenis warna:
    •           Emas: Kesejahteraan;
    •           Kuning : Kemitraan yang bersahabat;
    •           Biru : Profesionalisme;
    •           Biru kehitaman: Ketegasan.

Logo Warna vs. Monokrom

  • Logo berwarna (gradasi biru-kuning) wajib digunakan pada latar berwarna putih;
  • Logo monokrom (warna biru, putih, atau hitam) digunakan pada latar selain warna putih atau latar berupa foto dan video.