"Selamat datang di laman informasi Exchange of Information (EOI) tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Semua informasi mengenai EOI dapat Anda peroleh di sini"


.

Update

Tanggal Jenis Pelaporan Hal
27 Februari 2024 Otomatis
  • Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information) Tahun 2024 (lihat)
17 April 2023 Otomatis
  • Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information) Tahun 2023 (lihat)
11 Maret 2022 Otomatis
  • Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2022 tentang Daftar Yuridiksi Partisipan dan Yuridiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)(lihat)
31 Mei 2021 Otomatis

Breaking News

  • Panduan mengenai Pengendali Entitas (Controlling Person) (unduh)
  • Daftar Aturan Domestik di Berbagai Negara atau Yurisdiksi yang Mengatur Mengenai Penerbitan, Struktur, Penggunaan, dan Validitas Nomor Identitas Wajib Pajak (Tax Identification Number atau Nomor Identitas Sejenis) (tautan)
20 April 2021 Otomatis
  • Pengumuman Nomor PENG-02/PJ/2021 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) (lihat)
  • Ikhtisar Perubahan CRS XML Schema versi 1.0 ke versi 2.0 (lihat)
16 Maret 2021 Otomatis CRS XML Schema versi 2.0 untuk penyampaian laporan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional (Automatic exchange of information) (unduh)
22 Juli 2020 Otomatis Pemberitahuan terkait Kewajiban Pelaporan lnformasi Keuangan bagi Lembaga Jasa Keuangan
  • Penyampaian Laporan atas informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dapat dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak diterbitkan teguran tertulis.
    Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut: (S-990/PJ/2020).
29 Mei 2020 Otomatis Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (klik di sini)
28 April 2020 Otomatis Pemberitahuan terkait Kewajiban Pelaporan lnformasi Keuangan bagi Lembaga Keuangan Pelapor
  • Penyampaian Laporan atas informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dapat dilakukan oleh LK Pelapor sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan tidak diterbitkan teguran tertulis.
    Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut: (S-135/PJ/2020).
  • Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Rangka Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Domestik (klik di sini).
5 Maret 2020 Otomatis Ketidakpatuhan Pelaporan Informasi Keuangan Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional/ Implementasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) (klik di sini)
20 Februari 2020 Otomatis Mekanisme Pembetulan/Koreksi Laporan Informasi Keuangan Nasabah Asing (Format Xml) Dan Validasi Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional - Panduan Bagi LJK yang Menyampaikan Laporan Informasi Keuangan Melalui Portal SiPINA (klik di sini)
12 Juli 2019 Otomatis Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Rangka Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (klik di sini)
9 Mei 2019 Otomatis Katalog Error Aplikasi Portal EOI (tautan)
22 April 2019 Otomatis Materi Paparan Petunjuk Bagi LJK Lainnya dan Entitas Lain Dalam Melakukan Proses Validasi Secara Mandiri (Self Validation) Atas Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (tautan)
18 April 2019 Otomatis Petunjuk Bagi LJK Lainnya dan Entitas Lain Dalam Melakukan Proses Validasi Secara Mandiri (Self Validation) Atas Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (tautan)
10 April 2019 Otomatis Materi Bimbingan Teknis AEOI Pelaporan Domestik Periode 2018 (tautan)
8 April 2019 Otomatis User manual portal EOI (tautan)
28 Maret 2019 Otomatis Template isian Excel untuk penyampaian laporan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (tautan)
File XSD untuk penyampaian laporan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (tautan)
Contoh pengisian elemen XML untuk penyampaian laporan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (tautan)
25 Maret 2019 Otomatis Pembaruan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka AEOI (PENG-04/PJ/2019) (tautan)
28 Februari 2019 Otomatis Petunjuk Pengisian XML untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan (tautan)

Jenis Pelaporan Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lain, dan/atau Entitas Lain yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan.


 



Cakupan

Akses informasi keuangan yang diperoleh dari penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis dalam rangka:

  1. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. pelaksanaan perjanjian internasional atau disebut Automatic Exchange of Information (AEOI).

 

Subjek Pelaporan

Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis wajib dilakukan oleh lembaga keuangan (lembaga keuangan pelapor) yang meliputi:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) - sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian yang diatur dalam UU OJK;
  2. LJK Lainnya - lembaga jasa lainnya sebagaimana diatur dalam UU OJK; dan
  3. Entitas Lain - lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

yang menjalankan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi, dan Entitas Investasi.

 

Subjek Pendaftaran

Lembaga Keuangan Pelapor maupun Lembaga Keuangan Nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran dilakukan paling lama akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah kriteria sebagai LK Pelapor maupun Nonpelapor terpenuhi.


Saluran

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Elektronik melalui:

  1. Laman Portal EOI; atau
  2. KPP atau KP2KP secara langsung maupun lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir,

Portal EOI

Portal EOI


Petunjuk Pendaftaran

Syarat

Laporan informasi keuangan secara otomatis, paling sedikit memuat informasi berupa:

  1. identitas pemegang Rekening Keuangan;
  2. nomor Rekening Keuangan;
  3. identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
  4. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan.

Rincian mengenai informasi-informasi tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf G PER-04/PJ/2018.

 

Media

Pelaporan informasi keuangan secara otomatis, dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:

  1. Extensible Markup Language (XML); atau
  2. Excel Binary File Format (xls),

dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (unduh di sini)

 

Mekanisme Pelaporan

Laporan informasi keuangan secara otomatis disampaikan melalui:

  1. mekanisme elektronik secara online melalui laman Ditjen Pajak atau laman lain yang ditentukan Ditjen Pajak; atau
  2. mekanisme nonelektronik secara langsung ke KPDE atau melalui KPP.

Lebih lengkap mengenai prosedur penyampain pelaporan mengacu pada Lampiran Huruf H PER-04/PJ/2018.

Mekanisme Nonelektronik

Untuk penyampaian dengan mekanisme nonelektronik, dokumen disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) yang berupa:

  1. laporan disertai surat pernyataan penyampaian laporan yang telah ditandatangani dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
  2. surat pernyataan penyampaian laporan yang telah ditandatangani dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang dilaporkan.
Untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional (AEOI), LK Pelapor menyampaikan satu laporan menyampaikan satu laporan untuk masing-masing negara domisili yang merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan.

 

Portal Pelaporan Elektronik

Pelaporan AEOI

Portal ini digunakan untuk melaporkan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional atau Automatic Exchange of Information (AEOI)


Masuk

Pelaporan Domestik

Portal ini digunakan untuk melaporkan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masuk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Negara Yurisdiksi

Dari 100 negara yang berkomitmen untuk melakukan pertukaran data dalam rangka keterbukaan informasi, saat ini terdapat XX negara yang merupakan negara yurisdiksi pelaporan bagi informasi transaksi keuangan di Indonesia. Di bawah ini daftar negara-negara yurisdiksi pelaporan dikategorikan berdasarkan teritori. Daftar penuh negara-negara yurisdiksi dapat diakses melalui link ini.

Afrika



 

 


Lain-lain


KETIDAKPATUHAN PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA KEPENTINGAN DOMESTIK

Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ/2020 hal Pemberitahuan terkait Kewajiban Pelaporan Informasi bagi Lembaga Keuangan Pelapor, dan berdasarkan hasil penelitian atas Laporan yang telah disampaikan oleh LK Pelapor, terdapat anomali data khususnya untuk kepentingan domestik, maka LK Pelapor perlu memperhatikan beberapa hal berikut dalam penyusunan Laporan sehingga tidak perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa anomali data tersebut adalah sebagai berikut:

  1. terdapat jumlah saldo bunga bernilai negatif;
  2. terdapat nilai saldo Rekening Keuangan tetapi kolom penghasilan lainnya kosong, contoh: terdapat nilai saldo simpanan, namun kolom bunga kosong;
  3. terdapat nomor rekening yang digunakan lebih dari satu (1) identitas (nasabah);
  4. terdapat nomor CIF yang digunakan lebih dari satu (1) identitas (nasabah);
  5. terdapat saldo rekening dengan penulisan berulang, contoh: 123.456.789, 444.444.444, 888.888.888;
  6. terdapat NIK yang tidak sesuai (matching) dengan tanggal lahir yang dilaporkan;
  7. terdapat penulisan tahun lahir yang tidak lazim, contoh: 1900; dan
  8. nomor CIF tidak ada, misal untuk LK Pelapor yang memiliki fungsi lebih dari satu, untuk fungsi depository dilaporkan nomor CIF-nya, tetapi untuk fungsi custodial tidak dilaporkan nomor SID-nya

Selain anomali data sebagaimana dimaksud di atas, LK Pelapor perlu memperhatikan kembali pengisian data-data sebagai berikut:

  1. NIK diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari enam belas (16) digit sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. SIUP diisi dengan dengan nomor Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  3. SITU diisi dengan nomor Surat Izin Tempat Usaha sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah terkait yang mengatur mengenai Surat Izin Tempat Usaha;
  4. Saldo atau nilai Rekening Keuangan diisi sesuai dengan mata uang yang disampaikan dan bukan dalam bentuk konversi ke dalam mata uang Rupiah, begitu pula dengan pengisian pada kolom bunga, dividen, penghasilan bruto, dan penghasilan lainnya;
  5. Nama lain pemegang Rekening diisi dengan nama lain Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi seperti nama keturunan suku tertentu;
  6. Tanggal lahir bagi Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi diisi sesuai dengan data tanggal lahir pada NIK yang digunakan; dan
  7. Untuk Laporan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. ResCountrycode untuk rekening keuangan yang dikategorikan sebagai undocumented account diisi dengan ID (Indonesia); dan
    2. Masih terdapat kesalahan penulisan format XML pada MessageRefID dan DocRefID.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




KETIDAKPATUHAN PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL/ IMPLEMENTASI AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION (AEOI)

 

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU No. 9 Tahun 2017), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional/ implementasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan/atau Entitas Lain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka penyampaian laporan tersebut, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan/atau Entitas Lain wajib melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) atas Rekening Keuangan yang dikelolanya serta menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi tersebut.
  2. Pasal 7 UU No. 9 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
    1. (1) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
      1. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
      2. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
      3. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
      dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    2. Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
      1. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
      2. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
      3. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
      dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    3. Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Apabila Saudara menemukan potensi ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, silakan untuk mengirimkan informasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui surat elektronik di alamat aeoi@pajak.go.id dengan menggunakan Formulir Pelaporan Ketidakpatuhan CRS.

Sanksi

Sanksi

 

Terhadap LK yang tidak melakukan kewajiban, dikenakan sanksi sebagai berikut:
Klarifikasi diterbitkan apabila: tidak memenuhi kewajiban prosedur identifikasi rekening keuangan, tidak memenuhi kewajiban dokumentasi, dan/atau pemalsuan dokumen atau pengurangan terhadap informasi yang wajib dilaporkan.
Teguran tertulis diterbitkan dalam hal: klarifikasi tidak dipenuhi atau jawaban klarifikasi tidak sesuai permintaan, kewajiban pelaporan informasi secara otomatis tidak dipenuhi, dan/atau permintaan informasi/bukti/keterangan tidak dipenuhi.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilakukan apabila atas teguran tertulis yang diterbitkan DJP tidak diindahkan dan ditemukan indikasi bahwa LJK: diduga melakukan pelanggaran, tidak menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis, dan tidak memberikan informasi/bukti/keterangan berdasarkan permintaan.

Perlindungan Kerahasiaan Data dan Informasi

Terhadap Data dan Informasi yang diperoleh dari LJK, berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

Informasi yang diterima/diperoleh dari LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain digunakan sebagai BASIS DATA PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK;
Informasi yang diterima/diperoleh dari LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain WAJIB DIJAGA KERAHASIAANNYA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional;
Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan DILARANG MEMBOCORKAN, MENYEBARLUASKAN, DAN/ATAU MEMBERITAHUKAN kepada pihak yang tidak berwenang; dan
Pejabat pajak dan tenaga ahli di bidang perpajakan YANG MELANGGAR kewajiban merahasiakan DIPIDANA dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan PASAL 41 UU KUP.
 Perlindungan Kerahasiaan Data dan Informasi

 

 


Download

Materi Sosialisasi

  Petunjuk Pengisian XML untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (1.71 MB)

  Petunjuk Pengisian Microsoft Excel untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (97.75 KB)

  Petunjuk Pengisian XML untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan (1.01 MB)

  Petunjuk Pengisian Microsoft Excel untuk Penyampaian Laporan Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan (306.5 KB)

  Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan (PER-04/PJ/2018) (7.47 MB)

  Materi Bimbingan Teknis Pelaporan AEOI (2.03 MB)

  Materi Bimbingan Teknis AEOI Pelaporan Domestik Periode 2018 (3.86 MB)

  Materi Paparan Petunjuk Self Validation bagi LJK Lainnya dan Entitas Lain untuk Pelaporan Internasional (2.38 MB)

 

Informasi

  Daftar Lembaga Keuangan NonPelapor (89.11 KB)

  Standar Implementasi CRS - cetakan kedua (English) (2.96 MB)

  FAQ Petunjuk Teknis Skema XML dan Template Excel (438.46KB)

  User Manual Portal EOI (1.4 MB)

  Petunjuk Bagi LJK Lainnya dan Entitas Lain Dalam Melakukan Proses Validasi Secara Mandiri (Self Validation) Atas Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional (459 KB)

  Katalog Error Aplikasi Portal EOI (406 KB)

  Mekanisme Pembetulan/Koreksi Laporan Informasi Keuangan Nasabah Asing (Format Xml) Dan Validasi Pelaporan Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pelaksanaan Perjanjian Internasional - Panduan Bagi LJK yang Menyampaikan Laporan Informasi Keuangan Melalui Portal SiPINA (3.09 MB)

 

Video

  Video simulasi pengisian template Excel AEOI (60.86 MB)

Undang-Undang

  UU Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (269.87 KB)

 

 

Peraturan Menteri Keuangan

  Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. (3.13 MB)

  Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. (1.99 MB)

  Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. (4.2 MB)

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

  Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. (14 MB)

 

 

Pengumuman

  Nomor PENG-04/PJ/2019 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). (159 KB)

  Nomor PENG-05/PJ/2018 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). (861 KB)

  Nomor PENG-04/PJ/2018 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan, Jenis Lembaga Keuangan NonPelapor, dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). (5.28 MB)

 


Pertanyaan lebih lanjut, melalui:

 

 

 

 

 


 Kantor Pelayanan Pajak

 Kring Pajak 1500200

 eoi@pajak.go.id