Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemungut PPN
Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pelaku usaha PMSE dapat berupa:
- Pedagang Luar Negeri,
- Penyedia Jasa Luar Negeri,
- Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau
- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.
Tarif
PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar
11%
dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.
Kewajiban Pemungut PPN
Pemungutan PPN
- Memungut PPN sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
- Pemungut PPN PMSE membuat bukti pemungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokument tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Penyetoran PPN
- Penyetoran PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir scara elektronik ke rekening kas negara.
- Penyetoran PPN yang dipungut dapat menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaporan PPN
- Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
- Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
- Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Publikasi Terkait
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 148 Pemungut dan Rp12,2 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 144 Pemungut dan Rp11,7 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 142 Pemungut dan Rp11,03 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 134 Pemungut dan Rp9,66 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 131 Pemungut dan Rp9,17 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 130 Pemungut dan Rp8,69 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PPN PMSE Terkini: 127 Pemungut dan Rp8,2 Triliun Hasil Pungutan
- Siaran Pers: PSE dan PMSE, Apa Bedanya?
- Siaran Pers: Mulai April 2022, Canva, HBO, Hingga ASKfm Wajib Pungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Udemy Hingga Twitch, DJP Tunjuk Lagi Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Pungut dan Setor PPN
- Siaran Pers: Mantap! Hampir Rp4 Triliun Terkumpul dari PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Aktif Tunjuk Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Tunjuk Shutterstock, Kini Sudah Ada 81 Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Penerimaan PMSE Tembus 1,6 Triliun Rupiah
- Siaran Pers: Lagi, DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Tambah Delapan, Kini Sudah Ada 65 Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: DJP Tunjuk eBay dan NordVPN Sebagai Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE
- Siaran Pers: Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Bertambah Delapan Perusahaan
- Siaran Pers: DJP Tunjuk 12 Perusahaan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Sepuluh Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Gelombang Pertama, Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Kriteria Pelaku E-Commerce yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
- Siaran Pers: Produk Digital dari Luar Negeri Dipungut PPN Mulai 1 Juli 2020
Materi Lain
- Soal Sering Ditanya/Frequently Asked Questions
- 111814 kali dilihat