Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemungut PPN


Pihak yang memungut PPN atas transaksi barang tidak berwujud maupun jasa luar negeri tersebut adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pelaku usaha PMSE dapat berupa:

  1. Pedagang Luar Negeri,
  2. Penyedia Jasa Luar Negeri,
  3. Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau
  4. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.

Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Tarif


PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar

11%


dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.

 

Kewajiban Pemungut PPN


Pemungutan PPN

  • Memungut PPN sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
  • Pemungut PPN PMSE membuat bukti pemungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokument tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Penyetoran PPN

  • Penyetoran PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir scara elektronik ke rekening kas negara.
  • Penyetoran PPN yang dipungut dapat menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pelaporan PPN

  • Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
  • Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Publikasi Terkait

 

 

Materi Lain


  • Soal Sering Ditanya/Frequently Asked Questions