Reformasi Perpajakan merupakan upaya pembenahan berbagai aspek yang dilakukan secara berkelanjutan oleh DJP. Reformasi Perpajakan dilakukan dalam beberapa fase sebagai berikut ini:
-
Reformasi Perpajakan Rezim Modern (1983-2000)
-
Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008)
-
Reformasi Perpajakan Jilid II (2009-2016)
-
Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang)
Proses bisnis perpajakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak dimaksudkan untuk melayani wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk mencapai tujuan peningkatan kepatuhan perpajakan, maka proses bisnis DJP harus mampu memenuhi indikator-indikator proses administrasi perpajakan yang baik (international good practice).
Pada tahun 2017 DJP telah melaksanakan evaluasi mandiri (self-diagnostic) berdasarkan metode TADAT (tax administration diagnostic assessment tool).
TADAT adalah sebuah panduan yang menyediakan penilaian objektif terhadap tingkat kesehatan komponen-komponen utama pada sebuah adminstrator perpajakan. Berdasarkan TADAT Field Guide 2015, penilaian dilaksanakan terhadap sembilan performance outcome areas yaitu:
- Integrity of the registered taxpayer base
- Effective risk management
- Supporting voluntary compliance
- Timely filing of tax declarations
- Timely payment of taxes
- Accurate reporting in declarations
- Effective tax dispute resolution
- Efficient revenue management
- Accountability and transparency
Hasil dari analisis TADAT menunjukkan bahwa proses bisnis dan sistem informasi di DJP masih harus diperbaiki agar dapat menghasilkan kinerja yang dapat diharapkan dari sebuah administrator perpajakan modern.
Sejalan dengan hasil evaluasi tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 telah menginisiasi program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
Program ini, yang lebih dikenal dengan istilah Reformasi Perpajakan, meliputi pelaksanaan berbagai inisiatif strategis terkait 5 Pilar Reformasi Perpajakan, yaitu:
- organisasi;
- sumber daya manusia;
- proses bisnis;
- teknologi informasi dan basis data, dan
- peraturan perundang-undangan;
Implementasi Inisiatif Strategis pada masing-masing Pilar Reformasi Perpajakan diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang dapat memberikan daya dukung kepada optimalisasi penerimaan pajak, di antaranya:
- struktur organisasi yang efektif dan efisien dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai, mendukung perluasan jangkauan pelayanan dan pengawasan wajib pajak dan penyelesaian tugas tepat waktu dan berkulitas;
- sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel dan berintegritas dalam rangka menjalankan administrasi perpajakan demi mencapai target penerimaan pajak dan strategis lainnya;
- proses bisnis inti administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
- sistem informasi administrasi perpajakan yang terpercaya, andal, terintegrasi dan didukung dengan basis data yang akurat (reliable) dan dapat dipergunakan sebagai Single Source of Truth (SSO), dan
- peraturan perundang-undangan yang harmonis, sederhana (simple), mendukung perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan wajib pajak, peningkatan kemudahan berusaha, meningkatkan perekonomian dan penerimaan perpajakan, serta sesuai dengan kebutuhan stakeholders, perkembangan perekonomian, dan kemajuan teknologi infomasi.
Business Directions DJP
Untuk melaksanakan perubahan tersebut, manajemen DJP telah merumuskan 10 business directions sebagai acuan dalam pengembangan organisasi, proses bisnis, dan sistem yang akan datang dalam rangka Reformasi Perpajakan. Business directions tersebut sebagai berikut:
1. Streamlined Process
- Penyederhanaan proses bisnis untuk menjadi lebih efektif dan efisien melalui perampingan dan pengurangan langkah – langkah manual di dalam proses (contoh: pre-populated data).
- Pemanfaatan teknologi untuk menghilangkan duplikasi dan proses yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
2. Customer-Centric Approach based on User Experience
- Proses yang berorientasi pada kemudahan (ease of use) bagi pengguna (wajib pajak dan pegawai DJP) yang dioptimalkan berdasarkan pengalaman pengguna (user experience).
- Penciptaan pengalaman yang positif kepada pengguna dengan memahami kebutuhan, memaksimalkan pelayanan serta membangun hubungan.
3. Open & Integrated System
- Sistem inti yang baru harus menjadi sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis dalam satu sistem informasi dan menciptakan keterhubungan dengan sistem informasi di sekitarnya.
- Proses dan sistem yang terintegrasi dapat memberikan kemampuan yang unggul dalam proses analisa dan pelaporan.
4. Data & Knowledge Driven
- Optimalisasi pemberian layanan dan penyelesaian proses yang berbasis data dan pengetahuan dengan memanfaatkan business intelligence, knowledge management, dan compliance risk management.
- Pemanfaatan sistem yang berbasis data yang terintegrasi dapat memberikan kemampuan dalam proses analisis dan pelaporan yang berkualitas dan kredibel, baik untuk mendukung keperluan internal maupun eksternal.
5. Digitized & Automated Process
- Pengembangan proses bisnis yang memanfaatkan penggunaan digitalisasi untuk otomasi proses seperti: paperless processing, pengurangan entri data secara manual, otomatisasi workflow, persetujuan secara elektronik, monitoring umur piutang, dan pendeteksian anomali.
6. Enterprise Wide - Integrated View of Taxpayer
- Informasi wajib pajak yang komprehensif dan dapat menampilkan informasi terkait wajib pajak yang terintegrasi di dalam satu sistem.
7. Prudent & Accountable
- Pemanfaatan pendekatan risiko untuk membantu pengambilan keputusan, menentukan tindak lanjut yang feasible, serta mengalokasikan sumber daya yang tersedia dengan menentukan prioritas pekerjaan.">
8. Risk-Based Compliance Approach
- Pengembangan proses bisnis yang memanfaatkan penggunaan digitalisasi untuk otomasi proses seperti: paperless processing, pengurangan entri data secara manual, otomatisasi workflow, persetujuan secara elektronik, monitoring umur piutang, dan pendeteksian anomali.
9. Omni Channels and Borderless Services
- Pengembangan proses bisnis yang memanfaatkan penggunaan digitalisasi untuk otomasi proses seperti: paperless processing, pengurangan entri data secara manual, otomatisasi workflow, persetujuan secara elektronik, monitoring umur piutang, dan pendeteksian anomali.
10. Centralized Key Capabilities in Centers of Excellence
- Pemanfaatan secara optimal dari kemampuan dan keterampilan utama yang terpusat, untuk memberikan layanan yang terbaik untuk seluruh bagian dari DJP.
- Memfasilitasi peran baru dan peningkatan peran yang ada melalui perubahan yang dimungkinkan oleh teknologi seperti big data analytics, artificial intelligence, dan shared services.
Tautan Buku Elektronik
Tautan Program Reformasi Perpajakan
- 17390 kali dilihat