Common Reporting Standard (CRS) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berdasarkan permintaan dari G20, adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun. CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.
Keterlibatan Indonesia dalam Implementasi CRS
Jaringan Internasional dalam Implementasi CRS
Dengan lebih dari 100 yurisdiksi yang berkomitmen untuk saling bertukar informasi berdasarkan CRS, hubungan pertukaran informasi berdasarkan CRS antara Indonesia dan yurisdiksi mitra umumnya dilandasi oleh Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC) dan CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) yang didasarkan pada Pasal 6 MAAC. Selain CRS MCAA, Indonesia juga membangun hubungan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian bilateral, seperti Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).
- Daftar Yurisdiksi Partisipan CRS MCAA
- Daftar BCAA Indonesia dan Hong Kong, China
Landasan Hukum
Kerangka Hukum Internasional
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC)
- CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA)
- Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA)
Kerangka Hukum Domestik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Daftar Yuridiksi
Panduan Implementasi CRS
Kontak Kami
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi:
- Kantor Pelayanan Pajak
- Call center 1500 200
- Email: aeoi@pajak.go.id
- 1971 kali dilihat