CARF adalah kerangka transparansi pajak global yang memungkinkan untuk dilakukannya pertukaran atas informasi pajak yang berkaitan dengan transaksi aset kripto dengan yurisdiksi yang merupakan residensi wajib pajak secara terstandar setiap tahun. CARF dibentuk oleh Working Party 10, sebuah kelompok kerja di dalam OECD Committee on Fiscal Affairs, yang bertanggung jawab untuk pengembangan kebijakan atas pertukaran informasi dan kepatuhan pajak. G20 menyambut baik standar tersebut sebagaimana tertuang dalam G20 Bali Leaders’ Declaration, 15-16 November 2022. Dokumen resmi CARF diterbitkan oleh OECD pada Juni 2023.
CARF terdiri dari peraturan dan komentar yang dapat diadopsi menjadi landasan hukum domestik oleh yurisdiksi, untuk mengumpulkan informasi dari Penyedia Layanan Pelaporan Aset Kripto yang memiliki hubungan yang relevan dengan yurisdiksi yang menerapkan CARF. CARF terdiri dari empat aspek utama:
- cakupan aset kripto;
- entitas atau orang pribadi yang diwajibkan untuk melakukan pengumpulan data transaksi aset kripto;
- jenis dan kriteria informasi yang harus dilaporkan; dan
- prosedur uji tuntas (due diligence) dalam menentukan pengguna aset kripto, pengendali, dan yurisdiksi tujuan pertukaran.
Latar Belakang
Selama beberapa tahun terakhir, pasar aset kripto telah tumbuh dengan pesat. Meskipun kapitalisasi pasar hanya bernilai sekitar $100 miliar pada pertengahan tahun 2017, namun nilai tersebut mencapai puncaknya pada akhir tahun 2021 hingga mencapai $3,000 miliar.
Meskipun perkembangan perdagangan aset kripto telah mendorong popularitas ekonomi digital di satu sisi, karakteristik aset kripto menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak guna memastikan kepatuhan dari wajib pajak pada sisi lainnya.
Perdagangan aset kripto telah membantu menyebarkan popularitas ekonomi digital, fitur aset kripto menimbulkan beberapa tantangan bagi administrasi perpajakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, teknologi kriptografi memungkinkan aset kripto diterbitkan, dicatat, ditransfer, dan disimpan secara terdesentralisasi, tanpa bergantung pada adanya pihak perantara atau lembaga sentral. Hal tersebut menyebabkan otoritas pajak tidak dapat mengetahui sepenuhnya dampak dari transaksi tersebut terhadap kewajiban wajib pajak terkait perpajakan.
Menanggapi tantangan tersebut, G20 secara proaktif meminta OECD untuk mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatis atas informasi perpajakan terkait transaksi atas aset kripto. Selanjutnya, pada Juni 2022, OECD menyetujui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), dan dokumen resmi CARF diterbitkan pada Juni 2023.
Akankah Indonesia menerapkan CARF?
Sebagai anggota Working Party 10, Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan CARF. Indonesia mengikuti pertemuan rutin Working Party 10 dan telah memberikan masukan selama perumusan standar tersebut.
Indonesia mematuhi standar internasional terkait pertukaran informasi untuk transparansi perpajakan (Exchange of Information for tax transparency). Indonesia merupakan anggota the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax purposes (Global Forum), lembaga multilateral untuk mendorong penerapan efektif dari standar internasional atas transparansi perpajakan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi perpajakan, Indonesia, bersama dengan 52 yurisdiksi lainnya, berkomitmen untuk berupaya memulai pertukaran otomatis atas aset kripto berdasarkan CARF pada tahun 2027.
- 245 kali dilihat