KEDUDUKAN
Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidnag perpajakan. Tugas tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi yang meliputi:
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak; serta
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
NILAI-NILAI
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak mengusung Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai dasar dan fondasi bagi institusi, pimpinan, dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja, dan bersikap.
ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan merupakan Kementerian yang mempunyai organisasi berskala besar dan heterogen serta merupakan satu-satunya kementerian yang bersifat holding company type department.
Dalam perjalanannya semenjak awal kemerdekaan Republik Indonesia, struktur organisasi Kementerian Keuangan senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan stakeholder.
Catatan-catatan perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan tersebar dalam keputusan maupun peraturan Menteri Keuangan dari semenjak berdirinya Kementerian Keuangan pada awal kemerdekaan hingga saat ini.
Dalam buku “Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa” dipaparkan pula bagan Struktur Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan baik yang masih existing, telah berubah maupun telah dihapuskan utama untuk unit eselon II ke atas pada kantor pusat, dan informasi mengenai Menteri Keuangan dari masa ke masa.
Unduh: Buku Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa
- 1554782 kali dilihat