Ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  2. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.

Dalam hal sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.