4. Mengapa kebijakan ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan bukan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah?
Hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dimana ketentuan pelaksanaan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah Peraturan Menteri Keuangan.