Dalam Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak didefinisikan khilaf dan salah serta tidak ada batasannya. Namun dalam PMK-91/PMK.03/2015, kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak dibatasi hanya kalau disebabkan adanya:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. terlambat menyetor pajak terutang yang kurang dibayar berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2014 dan sebelumnya;
  3. terlambat menyetor pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. pembetulan atas kemauan sendiri SPT Tahunan Pajak penghasilan Tahun pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;

yang dilakukan pada tahun 2015.