1. Apakah tujuan diterapkannya PMK-91/PMK.03/2015? |
Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat billing untuk membayarkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga? |
81. Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang valid? |
80. Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya? |
79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik? |
78. Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan? |
77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy? |
76. Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur? |
75. Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut? |
74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur? |
73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur? |
72. Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur?? |
71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur? |
70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus? |
69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur? |
68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak? |
67. Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing? |
66. Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur? |
65. Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang? |
64. Belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur? |