Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke Aplikasi e-Faktur.