Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.