Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:

  • Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman eFaktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan.
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.