Silahkan login pada http://sse.pajak.go.id dengan menggunakan user (Bendahara) yang telah dibuat. Secara otomatis form perekaman akan menampilkan NPWP Bendahara yang bersangkutan, kemudian kosongkan isian NPWP-nya dan ganti dengan NPWP pihak ketiga, kemudian lanjutkan pengisiannya sesuai billing yang akan dibuat.