17. Apakah permohonan dapat diterima oleh KPP apabila permohonan disampaikan oleh bukan Wajib Pajak, meskipun permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak?
Pada prinsipnya, sepanjang ditandatangani oleh Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan wakil Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak Badan) permohonan dapat diterima.