10. Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.