6. Adakah batasan atas sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
Sanksi adminstrasi yang dapat dimohonkan adalah sanksi yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, pembayaran SPT Tahunan 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya yang dilakukan di tahun 2015.