Sepanjang pembetulan dan penyetoran pajak dilakukan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.

Ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan adalah atas sanksi administrasi dalam STP belum dibayar sebagian atau seluruhnya. Pelunasan STP akibat pemotongan oleh fiskus pada saat menghitung SPMKP menurut PMK-91/PMK.03/2015 dianggap belum dibayar sehingga Wajib pajak masih berhak melakukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.