11. Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak?
Ya. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib administrasi, baik dari sisi Wajib Pajak selaku pemohon maupun Direktur Jenderal Pajak selaku termohon.