Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi), wakil Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak Badan) dan tidak dapat dikuasakan. Untuk wakil Wajib Pajak, lihat pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  4. disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.