Yang membedakan kebijakan ini dengan Sunset Policy tahun 2008 adalah sebagai berikut:

 

SUNPOL 2008

TPWP 2015

Dasar Hukum

Pasal 37 A UU KUP

PMK Nomor 18/PMK.03/2008

Pasal 36 (1) huruf a UU KUP

PMK Nomor 29/PMK.03/2015

PMK Nomor 91/PMK.03/2015

Jenis Pajak

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

SPT

SPT Tahunan

SPT Tahunan

SPT Masa

Tahun Pajak

Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya (5 tahun kebelakang)

Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya (5 tahun kebelakang)

Penghapusan Sanksi

Secara otomatis

Melalui permohonan Wajib Pajak

Surat Pernyataan

Tidak diminta

Surat Pernyataan Khilaf