Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyebutnya seperti itu. Kebijakan ini lebih tepatnya adalah pelaksanaan kebijakan tahun pembinaan di tahun 2015.
Namun demikian, terdapat hal yang sama dengan ketentuan Sunset Policy tahun 2008, yaitu penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan/atau melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.