Frequently Asked Questions

43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)?
42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP?
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
36. Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
32. Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur Pajak mana saja yang berhasil di upload?
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur?
29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah?
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
27. Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?
26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?
25. Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?