43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)? |
42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN? |
41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP? |
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan? |
39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut? |
38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak? |
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase? |
36. Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur? |
35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP? |
34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP? |
33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP? |
32. Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur Pajak mana saja yang berhasil di upload? |
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat? |
30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur? |
29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah? |
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP? |
27. Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur? |
26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya? |
25. Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur? |
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak? |