Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.