Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:

  • PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.