Frequently Asked Questions

63. Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
62. Apakah kurs bisa per item barang?
61. Apakah e-Faktur bisa menggunakan kurs/valuta asing?
60. Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?
59. Pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?
58. Input retur sebelum e-Faktur?
57. Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?
56. Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak pengganti atau dibatalkan?
55. Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?
54. Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
53. Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak?
52. Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb bagaimana penggantiannya?
51. Pada aplikasi e-Faktur terdapat beberapa password, bagaimana tips untuk mengingatnya?
50. Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?
49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?
48. Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
47. Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
46. Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya?