63. Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%? |
62. Apakah kurs bisa per item barang? |
61. Apakah e-Faktur bisa menggunakan kurs/valuta asing? |
60. Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding? |
59. Pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed? |
58. Input retur sebelum e-Faktur? |
57. Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur? |
56. Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak pengganti atau dibatalkan? |
55. Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap? |
54. Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur? |
53. Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak? |
52. Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb bagaimana penggantiannya? |
51. Pada aplikasi e-Faktur terdapat beberapa password, bagaimana tips untuk mengingatnya? |
50. Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya? |
49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya? |
48. Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas? |
47. Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas? |
46. Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur? |
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan? |
44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya? |