Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:

  1. Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
  2. Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
    • Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
    • Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan

Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.