Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
- Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
- Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
- Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
- Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan
Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.