Frequently Asked Questions

1. Apakah tujuan diterapkannya PMK-91/PMK.03/2015?
Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat billing untuk membayarkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga?
81. Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang valid?
80. Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?
79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?
78. Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
76. Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
75. Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?
74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?
73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
72. Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur??
71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus?
69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?
68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?
67. Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?
66. Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?
65. Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?
64. Belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?