Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sbb:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.