Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sbb:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
  3. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.