Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
  • Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.