Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).