Kewajiban pembuatan e-Faktur  dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:

  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
  3. yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat e faktur dan untuk pelaporan SPT menngunakan SPT Masa PPN 1111DM