Secara ketentuan:
- Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
- Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur Pajak bukan e-Tax”