Secara ketentuan:

  1. Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima

Secara aplikasi:

Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur Pajak bukan e-Tax”