Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN dapat bernilai 0 (nol). Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak. Sebagai contoh, dalam transaksi Pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.