Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin.
Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.