Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
  • Klik link lupa Password? pada halaman login
  • Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
  • Klik tombol Reset Password.
  • Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
  • Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan
    password baru ke email tersebut.

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) Sertifikat Elektronik dan mengajukan Sertifikat Elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.