Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan, meliputi:

  1. NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
  2. Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
  3. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP, Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)