Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah atas:

  • Faktur Pajak Keluaran; dan
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti,
  • Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
  • Perekaman Retur Pajak Keluaran
  • Pembatalan Faktur Pajak,
  • Pembuatan Retur Pajak Masukan