Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah atas:
- Faktur Pajak Keluaran; dan
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Pengganti,
- Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
- Perekaman Retur Pajak Keluaran
- Pembatalan Faktur Pajak,
- Pembuatan Retur Pajak Masukan