Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.