Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang NSFPnya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NSFP merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.