Frequently Asked Questions

Amnesti Pajak
40. Apabila Wajib Pajak hanya melakukan penyampaian/pembetulan atas suatu SPT Tahunan PPh saja dan mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai PMK-91/PMK.03/2015, apakah Wajib Pajak akan diperiksa atas masa?
39. Apakah Wajib Pajak dapat diperiksa setelah melakukan permohonan pembetulan atau penghapusan?
38. Dalam hal Wajib Pajak melakukan kesalahan berulang, bagaimana interpretasi khilaf, padahal diketahui bahwa Wajib Pajak sudah pernah diperiksa?
37. Apa batasan khilaf yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
36. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, dengan keputusan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak diberikan pengurangan sanksi. Bolehkan mengajukan sesuai PMK-91/PMK.03/2015?
35. Kapan PMK-91/PMK.03/2015 diterapkan?
34. Sampai berapa tahun ke belakangkah PMK-91/PMK.03/2015 berlaku?
33. Berapa kali Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT di tahun 2015 atas suatu masa pajak atau tahun pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan/pengurangan sanksi administrasi?
32. Apakah Wajib Pajak masih dapat memperoleh fasilitas PMK-91/PMK.03/2015 apabila permohonan disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2015?
31. Berapa lama jangka waktu DJP harus menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak?
30. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, bagaimana dengan proses penagihannya?
29. Kapan permohonan kedua bisa diajukan permohonan?
28. Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali jika permohonan sebelumnya dikembalikan?
27. Dalam hal apa permohonan Wajib Pajak dikembalikan?
26. Berapa kali Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan/pengurangan sanksi administrasi?
25. Atas STP yang sama, berapa kali Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi?
24. Wajib Pajak diterbitkan STP seperti pada PMK-91/PMK.03/2015. Pada tahun 2015 terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang kemudian dipindahbukukan ke STP tersebut atas permohonannya. Apakah diberikan pengurangan/penghapusan sanksi?
23. Atas pengembalian yang diperoleh, apakah Wajib Pajak berhak meminta imbalan bunga?
22. Jika Wajib Pajak dibolehkan mengajukan permohonan dan sanksi dihapuskan, melalui mekanisme seperti apa atas pajak yang sudah dipotong dikembalikan?