Amnesti Pajak |
40. Apabila Wajib Pajak hanya melakukan penyampaian/pembetulan atas suatu SPT Tahunan PPh saja dan mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai PMK-91/PMK.03/2015, apakah Wajib Pajak akan diperiksa atas masa? |
39. Apakah Wajib Pajak dapat diperiksa setelah melakukan permohonan pembetulan atau penghapusan? |
38. Dalam hal Wajib Pajak melakukan kesalahan berulang, bagaimana interpretasi khilaf, padahal diketahui bahwa Wajib Pajak sudah pernah diperiksa? |
37. Apa batasan khilaf yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? |
36. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, dengan keputusan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak diberikan pengurangan sanksi. Bolehkan mengajukan sesuai PMK-91/PMK.03/2015? |
35. Kapan PMK-91/PMK.03/2015 diterapkan? |
34. Sampai berapa tahun ke belakangkah PMK-91/PMK.03/2015 berlaku? |
33. Berapa kali Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT di tahun 2015 atas suatu masa pajak atau tahun pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan/pengurangan sanksi administrasi? |
32. Apakah Wajib Pajak masih dapat memperoleh fasilitas PMK-91/PMK.03/2015 apabila permohonan disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2015? |
31. Berapa lama jangka waktu DJP harus menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak? |
30. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, bagaimana dengan proses penagihannya? |
29. Kapan permohonan kedua bisa diajukan permohonan? |
28. Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali jika permohonan sebelumnya dikembalikan? |
27. Dalam hal apa permohonan Wajib Pajak dikembalikan? |
26. Berapa kali Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan/pengurangan sanksi administrasi? |
25. Atas STP yang sama, berapa kali Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi? |
24. Wajib Pajak diterbitkan STP seperti pada PMK-91/PMK.03/2015. Pada tahun 2015 terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang kemudian dipindahbukukan ke STP tersebut atas permohonannya. Apakah diberikan pengurangan/penghapusan sanksi? |
23. Atas pengembalian yang diperoleh, apakah Wajib Pajak berhak meminta imbalan bunga? |
22. Jika Wajib Pajak dibolehkan mengajukan permohonan dan sanksi dihapuskan, melalui mekanisme seperti apa atas pajak yang sudah dipotong dikembalikan? |