Definisi dan Ketentuan Umum
Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Tujuan penyusunan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai berikut:
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
- Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Apa yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)?
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Subjek Amnesti Pajak
KEPADA SIAPA AMNESTI PAJAK DIBERIKAN?
Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, seperti WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.
BAGAIMANA JIKA WAJIB PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH NPWP INGIN MEMANFAATKAN AMNESTI PAJAK?
Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, WP Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.
APAKAH WAJIB PAJAK YANG BARU TERDAFTAR DI TAHUN 2016 ATAU 2017 WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2015 TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAJUKAN SURAT PERNYATAAN UNTUK MEMPEROLEH AMNESTI PAJAK?
Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015.
BAGI ORANG PRIBADI ATAU BADAN USAHA YANG MEMPEROLEH NPWP SETELAH TAHUN 2015 DAN INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK, BAGAIMANA CARANYA?
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh Terakhir.
BAGAIMANA PERLAKUAN AMNESTI PAJAK UNTUK WARISAN YANG BELUM TERBAGI?
Warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak tersendiri yang pelaksanaan perpajakannya diwakili oleh ahli waris atau pengurus (NPWP masih sama dengan almarhum) sehingga untuk mengikuti program pengampunan pajak diwakili oleh salah satu ahli waris atau pengurus tersebut dengan cara mengungkap harta tambahan yang ada.
Sebagai contoh Tn A pemilik showroom mobil mewah, bengkel modifikasi mobil, dan usaha rental yatch di Jakarta. Ketika Tn A meninggal, Tn A memiliki 4 ahli waris (Tn E, Tn F, Tn G). Namun atas harta-harta tersebut belum selesai dibagi kepada ahli waris dan karena Tn E, Tn F, Tn G belum mengakui kepemilikan harta-harta dari pewaris.
Sehubungan adanya harta yang belum dibagi dan penghasilan rutin dari harta Tn A, kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakannya diselesaikan pada Subjek Pajak Warisan belum terbagi.
Untuk tujuan pengampunan pajak bagi Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh ahli waris/pengurus dengan cara mengungkapkan harta lainnya yang belum selesai dibagi yang belum atau belum sepenuhnya disampaikan dalam SPT PPh Tahunan pewaris (misalnya Tn A ternyata juga memiliki rumah makan yang belum diakui salah satu ahli waris)
Apabila atas harta-harta Tn A semua sudah selesai dibagi/sudah ditentukan kepemilikannya oleh masing-masing ahli waris, maka harta waris dapat langsung diakui oleh masing-masing ahli waris dalam SPHnya atau SPT Tahunan. Dengan demikian, atas NPWP Subjek Pajak Warisan belum terbagi juga dapat dicabut.
BAGAIMANA PERLAKUAN PENGAMPUNAN SUBJEK PAJAK WARISAN YANG BELUM TERBAGI YANG PENGHASILAN PADA TAHUN PAJAK TERAKHIR DIBAWAH PTKP?
Atas Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak sekaligus tidak dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh, Alm. Tn B pernah membuat NPWP di tahun 1990. Semasa hidup, Tn B memiliki bengkel tambal ban sepeda motor, warung kopi, beberapa petak ladang, usaha toko material. Total penghasilan sehubungan harta-harta tersebut di Tahun Pajak Terakhir nilainya dibawah PTKP Tn B semasa hidupnya. Atas harta-harta Tn B belum diakui oleh para ahli warisnya sedangkan Tn B sudah 10 tahun tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Atas Subjek Pajak Warisan Yang belum terbagi tersebut dapat tidak menggunakan haknya untuk tidak mengikuti Pengampunan pajak sekaligus tidak kenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak.
WAJIB PAJAK SUDAH JUJUR MELAPORKAN SELURUH PENGHASILAN, HANYA SAJA TERDAPAT BEBERAPA HARTA YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2015, APAKAH ATAS HARTA YANG BELUM DILAPORKAN TERSEBUT DAPAT MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?
Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan.
SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) BEKERJA DI LUAR NEGERI, MEMILIKI HARTA DI LUAR NEGERI DAN DI DALAM NEGERI, WNI TERSEBUT MEMILIKI NPWP NAMUN BERADA DAN BEKERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI. WNI TERSEBUT INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK, BAGAIMANA CARANYA? HARTA MANA SAJA YANG DILAPORKAN?
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah Non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-yang dimiliki. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
SEANDAINYA SUAMI WARGA NEGARA ASING (WNA) DAN ISTRI WNI BAGAIMANA?
- Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
- Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
DALAM HAL SUAMI-ISTRI MEMILIKI NPWP MASING-MASING, BAGAIMANA PERLAKUANNYA APABILA SUAMI-ISTRI TERSEBUT INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
DALAM HAL SUAMI-ISTRI MASING-MASING MEMILIKI NPWP DAN MEMPUNYAI JOINT-ACCOUNT, BAGAIMANA PELAPORANNYA DALAM AMNESTI PAJAK?
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada masing-masing dengan melampirkan surat pernyataan.
ATAS WARISAN ORANG TUA KEPADA ANAK YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN, SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN AMNESTI PAJAK?
Dalam hal warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta warisan tersebut dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksanaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum). Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan Amnesti Pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.
Harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:
- diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Dan Dalam hal ahli waris tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
DOKTER MENDAPAT PENGHASILAN DARI BERBAGAI TEMPAT YANG SUDAH DIPOTONG PPH OLEH PEMBERI PENGHASILAN, BELUM DILAPORKAN DALAM SPTNYA. BAGAIMANA PERLAKUAN AMNESTI PAJAKNYA?BAGAIMANA PULA DALAM HAL DOKTER TERSEBUT TIDAK INGIN MENGIKUTI PROGRAM AMNESTI PAJAK?
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilapor dalam SPT PPh Tahunan Tahun terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
Dalam hal dokter tersebut tidak ingin mengikuti program amnesti pajak, ia dapat melakukan pembetulan SPT.
BAGAIMANA PERLAKUAN WAJIB PAJAK YANG INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK YANG NPWPNYA BERSTATUS DE/NE BUKAN DIKARENAKAN PERMOHONANNYA ATAUPUN BERSTATUS NE KARENA PERMOHONAN? DALAM HAL WAJIB PAJAK PERNAH MEMASUKKAN SPT PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA NAMUN BELUM MENYAMPAIKAN SPT PPH TERAKHIR, DAPATKAH HARTA TERSEBUT DIAKUI DALAM PELAPORAN SPT PPH TAHUN TERAKHIR?
Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan mengaktifan kembali status NPWPnya. Atas harta yang sudah dilaporkan SPT Tahunan PPh sebelumnya dapat diakui pada saat penyampaian SPT PPh Terakhir.
SIAPA SAJA YANG TERMASUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)? APAKAH ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA PEKERJAAN BEBAS TERMASUK DALAM PENGERTIAN UMKM?
Undang-undang Pengampunan Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan Usaha yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 miliar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
APAKAH NILAI 4,8M HANYA BERLAKU UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SAJA ATAU BERLAKU JUGA UNTUK WP BADAN?
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
BAGAIMANA PELAKUAN PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (K3S) YANG MENGELOLA ASET MILIK NEGARA.
Aset K3S yang tidak dimiliki oleh WP tidak dapat diajukan Amnesti Pajak.
ASET WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) BOLEH MENGIKUTI PENGAMPUNAN PAJAK
Atas harta yang dimiliki WP PKP2B maka dapat diajukan Amnesti Pajak, termasuk Harta tidak berwujud.
BOLEHKAN WP TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK? APAKAH ADA KONSUEKUENSI PAJAK ATAS HARTA YANG DIMILIKINYA?
KHUSUS BAGI:
- Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (2) PER-11/PJ/2016)
- Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (3) PER-11/PJ/2016)
Dalam hal Wajib Pajak ini tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016 yang menyatakan bahwa : (Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku) menjadi tidak diterapkan. (Pasal 1 ayat (4) PER-11/PJ/2016)
DALAM HAL WP TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK, BOLEHKAH WP MELAKUKAN PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT TAHUNANNYA UNTUK MEMBETULKAN SELURUH ISI SPT TAHUNANNYA TERMASUK DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG PADA SPT TAHUNAN TERSEBUT? APAKAH ADA KONSUEKUENSI PAJAK ATAS HARTA YANG DIMILIKINYA?
Boleh,
- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh; atau
- dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
TUAN ANTON, TUAN BADRUT, TUAN COKY, DAN TUAN DANIEL MENDAPATKAN WARISAN DARI NENEK DI TAHUN 1982 BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1500 M DI WILAYAH KEMAYORAN, JAKARTA. TANAH TERSEBUT SAMPAI SEKARANG BELUM DIBAGI. SIAPAKAH YANG PERLU MELAPORKAN WARISAN TANAH TERSEBUT?
Ahli waris yang berhak dapat mengajukan tanah tersebut sebagai harta tambahannya. Dalam hal keempat ahli waris tersebut berhak, maka para ahli waris dapat mengungkapkan tanah tersebut kedalam Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan Harta sesuai proporsi kepemilikannya. Masing-masing ahli waris perlu membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (sesuai proporsinya). Untuk keperluan pembebasan pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah, diperlukan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yang ditandatangani pihak yang mengakui Harta dan para ahli waris lainnya yang berhak dihadapan notaris. perlu diketaui bahwa subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, dan dalam hal subjek pajak warisan yang belum terbagi tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
TN B SEORANG WNI SUDAH BEKERJA 3 TAHUN DI INGGRIS SEBAGAI KONSULTAN IT. KONTRAK KERJA TN B SELAMA 5 TAHUN. SELAMA BEKERJA DI INGGRIS, TN B MENERIMA PENGHASILAN SEBAGAI KONSULTAN IT DAN FREELANCE DI INGGRIS SERTA PENGHASILAN DARI TABUNGAN, DEPOSITO, SAHAM, INDEKOS, KONSULTASI SECARA ONLINE, SEWA KENDARAAN DAN SEWA RUMAHNYA DI INDONESIA. TN B BELUM PERNAH MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH SELAMA BEKERJA DI INGGRIS. BAGAIMANA CARA TN B MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA?
Tn B dapat menyelesaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara:
- Melalui skema non-Pengampunan Pajak:
- Tn B mengungkapkan keseluruhan harta yang dimilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir
- Tn B perlu juga menyampaikan SPT Tahunan yang belum disampaikan selain SPT Tahunan PPh Terakhir
- Tn B perlu membayar pajak (PPh dan/atau PPN) serta sanksinya atas Tahun Pajak Terakhir dan Tahun Pajak lainnya yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya
- Melaui skema Pengampunan Pajak:
- Tn B mengungkapkan keseluruhan harta yang dmilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan Terakhir dan Surat Pernyataan Harta
- Tn B perlu membayar uang tebusan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
TN C SEORANG WNI SUDAH BEKERJA 7 TAHUN DI BELANDA SEBAGAI KURATOR SENI DAN KOLEKTOR BENDA ANTIK. PADA TAHUN 2011, 2013, DAN 2014 TN C MENERIMA PENGHASILAN DARI INDONESIA. SELAMA INI TN C MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH SECARA RUTIN DAN ATAS PAJAK YANG SUDAH DIKENAI DI BELANDA DIAKUI SEBAGAI KREDIT PAJAK LUAR NEGARI. NAMUN DEMIKIAN, TN C TIDAK SECARA LENGKAP MENYAMPAIKAN KESELURUHAN HARTANYA PADA SPT TAHUNAN DAN SEBAGIAN PENGHASILAN DARI INDONESIA JUGA TIDAK DILAPORKAN DALAM SPT. BAGAIMANA CARA TN B MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA?
Tn C dapat melakukan pembetulan SPT atau menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak.
TN D SEORANG PENGUSAHA WNI. TN D SUDAH 2 TAHUN TERAKHIR TINGGAL DI KONDOMINIUMNYA DI SINGAPURA. TN D TIDAK BERNIAT MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA DAN MASIH BERSTATUS WNI. TN D MENJALANKAN BISNISNYA DI INDONESIA, AUSTRALIA, JEPANG, DAN AFRIKA SELATAN. TN D SELAMA INI TIDAK MELAPORKAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH. APAKAH TN D MEMILIKI HAK UNTUK MENGIKUTI PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK?
Tn D merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dalam hal Tn D tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, Tn D perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai ketentuan di bidang perpajakan.
NY E MANTAN KARYAWATI SWASTA SEKALIGUS USAHA JUAL BELI TAS BRANDED DAN CATERING. PADA TAHUN 1990 NY E MENIKAH DENGAN MR D, WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT. PADA TAHUN 1992 NY E TELAH MENJUAL RUMAH, MENUTUP SELURUH USAHANYA DI INDONESIA DAN MEMUTUSKAN AKAN TINGGAL SETERUSNYA DI AMERIKA SERIKAT (BERNIAT MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA). NY E SUDAH MENGAJUKAN PENCABUTAN NPWP PADA TAHUN 1992 DAN SUDAH DICABUT OLEH KPP TERDAFTAR SETELAH NY E MEMBAYAR SELURUH TUNGGAKAN PPH DAN PPN NYA. NAMUN DEMIKIAN, NY E BELUM MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN DI A.S DAN MASIH MENGUSAHAKANNYA (NY E BARU MEMILIKI GREENCARD). APAKAH NY E MERUPAKAN PIHAK YANG BERHAK UNTUK TIDAK MENGIKUTI PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK?
Ny E berhak untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak dan dikecualikan pengenaan Pasal 18 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016.
Objek Amnesti Pajak, Harta, dan Utang
Apa yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak?
Jawaban:
- Fasilitas pengampunan pajak; dan
- Pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
- Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, kepada WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal:
- permohonan pengalihan hak; atau
- penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
- Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, kepada WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal:
- Pengalihan hak atas saham dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?
Jawaban:
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Utang yang mana yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih? Posisi per kapan? Utang siapa? Dan bagaimana pembuktian Utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta? Apa dokumen pendukung yang diperlukan?
Jawaban:
Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai Harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Cara membuktikan bahwa Utang tersebut terkait dengan perolehan harta adalah:
- Utang tersebut nyata-nyata diperoleh untuk tujuan tertentu (misalnya KPR, Kredit Kepemilikan Tanah, Kredit Kepemilikan Apartemen, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan melampirkan sertifikat utang, atau:
- Untuk utang yang sifatnya umum (misalnya KTA), Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa utang tersebut diperuntukkan untuk memperoleh Harta tambahan dimaksud.
- Nilai Utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.
Utang yang mana yang bisa diklaim? Kalau fiktif bagaimana?
Jawaban:
Utang yang dapat diakui adalah Utang yang benar-benar terjadi dan didukung dengan dokumen pendukung. Dalam hal utang yang diungkap adalah fiktif, dapat dilakukan pembetulan atas Surat Keterangan dengan menetapkan nilai Harta yang sebenarnya.
Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?
Jawaban:
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
Misal untuk kasus sebelumnya (FAQ nomor 7), berapa nilai utang yang diakui di neraca 2016 (misalnya Badan Hukum), apakah Rp400 juta atau Rp375 juta?
Jawaban:
Penetapan maksimal utang hanya untuk kepentingan penghitungan uang tebusan, sedangkan untuk pengakuan di neraca tetap menggunakan nilai utang seluruhnya yaitu Rp400 juta.
Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Bagaimana kalau aset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
Untuk aset trust apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Sepanjang aset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Bagaimana cara menilai harta tambahan?
Jawaban:
- Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal.
- Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Apakah harta berupa saham dapat direpatriasi?
Jawaban:
Repatriasi harus berbentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam hal WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus dalam bentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.
Apakah atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?
Jawaban:
- Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan).
- Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan.
Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan
Jawaban:
Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?
Jawaban:
Wajib Pajak harus melampirkan:
- Surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
- surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi.
Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.Apakah WP yang tidak bermaksud mengikuti amnesti pajak boleh melakukan pembetulan SPT PPh tahun pajak 2015?
Jawaban:
WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dapat melakukan pembetulan SPT 2015 sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk WP yang telah melaporkan SPT PPh Tahun 2015, permohonan Amnesti Pajak mengikuti dasar SPT yang mana?
Jawaban:
Mengikuti SPT Tahun Pajak Terakhir sesuai UU Amnesti Pajak, dalam hal ini adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?
Jawaban:
Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
WP sudah memiliki NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?
Jawaban:
Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.
Dalam hal tanggal utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?
Jawaban:
Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tuan A sudah melapor tabungan senilai Rp.700.000.0000,- dalam SPT PPh Tahun Pajak terakhir. Dalam laporan mutasi buku tabungan Tuan A tercatat saldo beserta bunga pada 31 Desember 2015 senilai Rp.890.000.000,-. Berapakah yang menajdi objek amnesti pajak?
Jawaban:
Atas tabungan senilai Rp.190.000.000 merupakan harta yang belum dilaporkan dan dapat diungkapkan dalam surat pernyataan harta.
Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT Tahun 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut Amnesti Pajak? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak. Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.
Jawaban:
Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.
Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) di atas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan.
Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?
Jawaban:
Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.
Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 miliar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak?.
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (0,5% atau 2%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah:
- Nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
- Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.
- Nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir (31 Desember 2015), maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.
Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta bersama dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.
Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee?
Jawaban:
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Nilai rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.
Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB)?
Jawaban:
SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek Amnesti Pajak juga?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar
Jawaban:
Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.
KPP sedang melakukan pemeriksaan atas WP yang memiliki kenaikan omzet dari 2013 s.d. 2014 sebesar Rp.30 miliar. WP dimaksud berniat untuk mengikuti Amesti Pajak. Bolehkah KPP tetap melanjutkan pemeriksaan
Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, maka proses pemeriksaan ditangguhkan, dan pada saat Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan maka pemeriksaan harus dihentikan.
Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 Peraturan Menteri Kuangan Nomor 118/KMK.03/2016 (Ketentuan mengenai Penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPh Tahun Pajak 2011 sd 2014
Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan Pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan
Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar Rp.1 miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar Rp.3 miliar. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya
Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh.
Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti Amnesti Pajak pada periode ketiga pengampunan pajak (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016
Jawaban:
SPT PPh Tahun Pajak 2015.
Berapa utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?
Jawaban:
Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan:
- Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan.
- Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
Apakah nilai Rp.10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari Rp.4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Jawaban:
Nilai Rp.10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
- Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
- Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU Amnesti Pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut Amnesti Pajak. Apakah atas SPT Tahunan PPh Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui
Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan.SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek Amnesti Pajak? Bagaimana dengan utang?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?
Jawaban:
Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam Amnesti Pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?
Jawaban:
Pihak yang mengajukan Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di luar negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dipotong pajaknya di luar negeri, dan membeli hartanya di luar negeri. Dengan kondisi tersebut, apakah Wajib pajak tersebut harus ikut Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT dan memiliki Harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan, maka Harta tersebut dapat diungkapkan melalui Surat Pernyataan.
Perlu diketahui, Indonesia menganut paham world wide income bagi Wajib Pajak dalam negeri sehingga seluruh penghasilan yang diterimanya baik di dalam maupun luar negeri. Atas penghasilan di luar negeri yang telah dikenai pajak, maka pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan prinsip tersebut, Wajib Pajak dalam negeri yang bukan berstatus Non Efektif, masih perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas, yang di dalamnya turut mencantumkan penghasilan yang diterimanya maupun harta dimilikinya baik di dalam maupun di luar negeri.
Apakah Harta yang dimaksud di Amnesti Pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah sewa dibayar di muka dapat menjadi objek Amnesti Pajak.
Jawaban:
Harta meliputi yang dimasukkan dalam neraca, termasuk sewa dibayar dimuka.
WP sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun Nama Harta salah, misalnya apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito, apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yg dapat diajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT.
Bagaimana jika diketemukan data dan/informasi mengenai Harta WP yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan, namun secara fisik harta tersebut sudah bukan atas nama Wajib Pajak lagi. Sebagai contoh, Wajib Pajak ikut Amnesti Pajak, namun sengaja tidak melaporkan harta berupa kendaraan antik senilai Rp.1 miliar yang diperoleh di tahun 2013. Wajib Pajak menjual kendaraan tersebut pada tahun 2018. Informasi mengenai penjualan tersebut baru diterima fiskus di tahun 2019. Bagaimana perlakuan hal tersebut?
Jawaban:
Atas data/informasi mengenai Harta milik WP yang pada saat akhir SPT Terakhir belum diungkapkan pada Surat Pernyataan maupun SPT Tahunan PPh Terakhir, dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukannya data/info tersebut, meskipun Harta tersebut sudah bukan lagi atas nama WP.
Apakah Warisan atau Hibah tertentu yang pada dasarnya bukan objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh merupakan Harta yang dapat dijadikan Objek Pengampunan Pajak berdasarkan UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Ya. Harta yang menjadi objek Pengampunan Pajak adalah seluruh akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk seluruh harta yang dimilikinya baik yang berasal dari Penghasilan yang merupakan objek PPh atau dikecualikan dari objek PPh. Dengan, demikian, warisan/hibah termasuk harta yang dapat menjadi objek Pengampunan Pajak sepanjang belum dicantumkan dalam SPT PPh Terakhir atau sebelumnya.
Tetapi bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:
- Harta warisan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:
- diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
- diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
- Harta warisan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:
WP menyatakan bahwa nilai utang yang dilaporkan lebih tinggi dari yang seharusnya?
Jawaban:
Pengampunan Pajak bukan mekanisme untuk pembetulan SPT, termasuk di dalamnya perubahan penyajian nilai suatu Harta maupun utang. Angka utang yang dilapor SPT menjadi nilai utang yang sudah dilaporkan di SPT yang menjadi bagian dari Surat Pernyataan. Perubahan nilai utang (baik dikarenakan karena pembayaran maupun penghapusan piutang oleh kreditur, kesalahan penyajian, dan sebagainya) wajib digambarkan pada SPT Tahunan PPh berikutnya setelah SPT Tahunan PPh Tahun Terakhir disampaikan.
Bagaimana dengan perlakuan asuransi jiwa, asuranasi kesehatan, asuransi pendidikan untuk anak, asuransi unit link?
Jawaban:
Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan, asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak.
Atas Asuransi jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak, kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh Wajib Pajak. Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Pengampunan Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Pengampunan Pajak:
- Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
- Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan
Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?
Jawaban:
Sebagai Konsekuensi dari Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak, nilai yang sesungguhnya diterima atau jumlah yang seharusnya diterima dalam hal terdapat hubungan istimewa, sehubungan pengalihan/penjualan harta tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Dalam hal hasil penjualan/pengalihan atas Harta Tambahan tersebut digunakan untuk membeli harta baru yang dapat disusutkan, apakah ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak berlaku ?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh Terakhir yang:
- mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku?, dan
- Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir berlaku untuk semua Wajib Pajak?.
Jawaban:
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti Amnesti Pajak.
Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku untuk laporan keuangan Wajib Pajak yang diwajibkan pembukuan?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku dalam pengisian SPT PPh Terakhir. Pembukuan wajib pajak berlaku ketentuan umum. Laporan keuangan dapat disampaikan sesuai dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
WP telah memiliki NPWP di Tahun 2013. WP baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Amnesti Pajak. Pada 1 November 2016, WP mengikuti Amnesti Pajak, Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?
Jawaban:
Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
- Bolehkan saat ini Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 kebawah (2014, 2013, dst.) setelah UU Pengampunan Pajak berlaku?
- Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dapatkan harta yang telah disampaikan dalam SPT PPh Tahun 2015 ke bawah tersebut dianggap sebagai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT?
Jawaban:
- Boleh.
- Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku. Dengan demikian, harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015 ke bawah (2014, 2013, dst.) tersebut, masuk ke dalam Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan Harta.
WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Pada tahun 2015, WP memiliki penghasilan senilai Rp.300 juta rupiah dan membeli rumah senilai Rp.1 miliar rupiah. Berapa yang harus dilaporkan dalam SPT dan berapa yang harus dilaporkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
- Nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT 2015 adalah nilai sesungguhnya dari penghasilan yang diterima di tahun 2015 yang digunakan untuk memperoleh rumah tersebut.
- Nilai wajar rumah sebagai Harta Tambahan yang dimasukkan dalam Surat Pernyataan adalah selisih antara nilai wajar rumah dengan nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT PPh 2015.
Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi?.
Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
Utang manakah yang dapat menjadi pengurang untuk menentukan nilai harta bersih sebagai dasar pengenaan uang tebusan?
Jawaban:
yaitu nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan.
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya bukan tahun takwin, bagaimana dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2015 nya?
Jawaban:
Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwim (misalnya tahun pajak 2015 berakhir pada akhir Juli 2016), maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan 2015.
Bagaimana menghitung dasar penentuan nilai harta tambahan pada akhir tahun takwim bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwim (contoh: Tahun Pajak 2014 menggunakan tahun buku Agustus 2014 sampai dengan Juli 2015)?
Jawaban:
Nilai harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yaitu nilai harta pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai wajar atas harta tambahan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa (keahlian khusus) yang dimilikinya. Contohnya: - tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; - pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; - olahragawan; - penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; - pengarang, peneliti, dan penerjemah; - agen iklan; - pengawas atau pengelola proyek; - perantara; - petugas penjaja barang dagangan - agen asuransi; - distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Bagaimana perlakuan perpajakan atas pengungkapan harta tambahan berupa persediaan?
Jawaban:
atas pengungkapan harta tambahan berupa persediaan, maka persediaan tersebut dapat dipergunakan wp sesuai dgn tujuannya dan dapat dibiayakan sesuai dgn ketentuan uu pph
Tn A memiliki rumah dengan nilai wajar sebesar 10 miliar yang akan disertakan dalam program amnesti pajak. Pokok (tidak termasuk bunga) Utang langsung terkait rumah tersebut pada akhir 2015 senilai 300 juta. Tn A juga memiliki utang sebesar 500 juta sehubungan biaya pernikahan anaknya di Gedung Bidakara. Berapa utang yang dapat diakui dalam program amnesti pajak?
Jawaban:
Utang Tambahan terkait harta yang dapat diakui bagi WP orang pribadi adalah pokok utang pada akhir tahun pajak terakhir, maksimal sebesar 50% dari Harta tambahan yang bersangkutan. Dengan demikian utang tambahan Tn A yang dapat diakui sebesar 300 juta. Atas utang sehubungan biaya pernikahan anak bukan pengurang karena tidak ada Harta tambahannya. Update : Tanggal 28 September 2016 jam 08.00
PT A memiliki SPV B di Mauritius (kepemilikan saham 100%). PT A belum pernah mencatat investasi sehubungan kepemilikan atas SPV tersebut di dalam SPT PPh Terakhir. Total Harta yang dimiliki dalam SPV B Mauritius pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 300 miliar (berupa kas dan setara kas) dan tidak ada utang. Berapa Harta yang diungkapkan oleh PT A?
Jawaban:
PT A mengungkapkan dengan nilai nominal untuk kas dan nilai wajar untuk harta selain kas yang dimiliki oleh SPV B, yaitu 300 miliar Update : Tanggal 03 Oktober 2016 jam 14.56
SPV X dimiliki secara penuh oleh Tn Y. Tn Y sudah melaporkan pada SPT PPh Terakhirnya, yaitu investasi pada SPV X sebesar 900ribu rupiah . SPV X memiliki Harta kas senilai 500 miliar dengan utang terkait kas tersebut sebesar 100 miliar. Berapa nilai Harta bersih yang pada SPV X yang harus diungkapkan?
Jawaban:
Nilai Harta Tambahan Tn Y = 500 miliar - 900 ribu = 499,999,100,000 Nilai Utang Tambahan Tn Y = 100 miliar (batasan 50% dari 500 miliar = 250 miliar, Aktual pokok utang pada tahun terakhir 100 miliar, sehingga atas utang 100 miliar tersebut dapat diakui seluruhnya) Harta Bersih Tn Y =499,999,100,000 - 100,000,000,000 = Rp. 399.999.100.000 Update : Tanggal 03 Oktober 2016 jam 14.56
Wajib Pajak Badan mengikuti TA menyampaikan SPT Tahunan Terakhir pada 27 September 2016 dengan harta yang dimasukan dalam kolom A1 10 miliar dan harta Tambahan berupa gedung di B1 senilai 500 juta. Dalam SPT Tahunan Terakhir, Wajib Pajak menyatakan penghasilan nihil. Melalui pengecekan menu SIDJP oleh fiskus, Wajib Pajak belum pernah memasukan SPT PPh Tahunan sama sekali sejak pendiriannya di Tahun 2010. Berdasarkan keterangan yang didapat, harta 10 miliar tersebut merupakan harta dari suntikan modal pada saat pendirian (2010). Bagaimana perlakuan harta tersebut?
Jawaban:
Harta tersebut yang diperoleh sehubungan suntikan modal di Tahun 2010 perlu di pindahkan dari A1 menjadi Harta Tambahan (objek TA) pada tabel B1 / C1 / D1 tergantung kondisi harta tersebut pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Update : Tanggal 10 Oktober 2016 jam 08.30
Tn A seorang pengusaha yang sudah dua tahun bertempat tinggal di Surrey memiliki harta dalam bentuk trust. Trusteenya berkedukan di London sedangkan hartanya ditempatkan di British Virgin Island. Beneficiary dari harta tersebut adalah kedua anaknya yang belum dewasa. Tn A belum pernah menyampaikan SPT Tahunan. Bagaimana perlakuan pengungkapan harta dalam bentuk trust tersebut?
Jawaban:
Tn A perlu mengungkapkan harta dalam bentuk trust dalam kolom C1 atau D1. Dalam hal Tn A memiliki harta lainnya yang belum dilaporkan di SPT PPh Terakhir, maka harta tersebut perlu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta. Terkait harta trust, pada kolom keterangan SPH dapat disertakan informasi pihak settlor, trustee serta beneficiariesnya
Tn B seorang wirausaha yang tinggal di Jerman memiliki usaha di Indonesia dan beberapa anak usaha di negara lain. Selain itu, Tn B memiliki trust dengan beneficiary kedua orang anaknya yang sudah dewasa yang masing masing tinggal di London dan Swiss. Bagaimana perlakuan pengungkapan harta Tn B?
Jawaban:
Tn B perlu mengungkapkan harta yang dimilikinya yang belum dilaporkan di SPT PPh Terakhir, termasuk yang berbentuk trust. Dalam hal harta trust dilaporkan oleh beneficiary, maka beneficiary melaporkan sesuai dengan proporsi masing-masing.
Fasilitas Amnesti Pajak
KEWAJIBAN PAJAK APA SAJA YANG DIBERIKAN AMNESTI PAJAK?
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan leh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
APAKAH TERDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) UNTUK KEWAJIBAN BALIK NAMA ATAS HARTA DALAM BENTUK TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DILAKUKAN SAMPAI DENGAN DESEMBER 2017?
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak.
APAKAH KEWAJIBAN PPH, PPN, DAN PPNBM DIHAPUSKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
APAKAH WP YANG TELAH MEMPEROLEH TANDA TERIMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN SEBAGAI BUKTI PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN, BEBAS DARI TINDAKAN PEMERIKSAAN ATAU PENYIDIKAN OLEH DJP?
Ya, Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan tidak dilakukan:
- Pemeriksaan;
- Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
APA SAJA FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK YANG DITERIMA WP YANG MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN?
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Waktu Penyampaian Surat Pernyataan
SAMPAI KAPAN PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN PENGAMPUNAN PAJAK INI DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK?
Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.
Surat Pernyataan
Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali,
- Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
- sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
- sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
- Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?
Jawaban:
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud.
Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan untuk memperoleh Amnesti Pajak?
Jawaban:
Untuk memperoleh Amnesti Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Berapa kali Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak dapat diajukan?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Apakah boleh mengajukan Amnesti Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?
Jawaban:
Boleh, pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (tiga) kali dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017).
Apakah Surat Pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:
- Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau
- Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014.
Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban:
Tidak boleh, Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Apakah penandatanganan Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak boleh diwakilkan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, namun untuk Wajib Pajak Badan boleh diwakilkan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan.
Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan oleh kuasa Wajib Pajak dengan membawa surat kuasa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Hukum Perdata.
Dalam hal penandatangan Surat Pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban:
Tidak perlu, cukup dengan Surat Kuasa seperti yang diatur dalam Ketentuan Hukum Perdata.
Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP sendiri (tidak boleh diwakilkan).
Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa untuk menyampaikan Surat Pernyataan (Surat Kuasa sesuai Ketentuan Hukum Perdata).
Apakah selain Surat Pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran, dan lain-lain) bisa dikuasakan penandatanganannya?
Jawaban:
Perlakuan mengenai penandatangan surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan.
Apakah surat pernyataan bisa disampaikan melalui pos?
Jawaban:
Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke Keduataan Besar RI Singapura, Keduataan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.
Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?
Jawaban:
Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.
Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?
Jawaban:
Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.
Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?
Jawaban:
Formulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download
Bagaimana tata cara pengisian Surat Pernyataan beserta lampiran-lampirannya?
Jawaban:
Wajib pajak bisa mendatangi helpdesk KPP, atau secara mandiri dapat diunduh di sini.
Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan Surat Pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.
Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?
Jawaban:
Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak.
Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan, apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy? Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy) atau wajib dengan softcopy?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy
Apakah dokumen pendukung Utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)?.
Jawaban:
Dokumen pendukung utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
Apakah informasi kepemilikan harta berlaku hanya untuk Harta Tambahan atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)?
Jawaban:
Informasi kepemilikan Harta berlaku hanya untuk Harta baru yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
Apakah atas Harta Tambahan yang berupa persediaan perlu dirinci satu persatu?
Jawaban:
Atas Harta Tambahan berupa persediaan dapat dilakukan secara kumulatif.
Apakah atas Utang Tambahan sehubungan persediaan perlu dirinci satu persatu?
Jawaban:
Atas Utang Tambahan sehubungan persediaan dapat dilakukan secara kumulatif.
Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui Special Purpose Vehicle (SPV)?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaimana perlakukannya?
Jawaban:
WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.
Apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan untuk melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
Jawaban:
Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.
Apakah Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta perlu dimasukkan dalam softcopy?
Jawaban:
Selain wajib menyerahkan dalam bentuk hardcopy, Wajib Pajak juga dapat menambahkan dan memberikan softcopy Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Uang Tebusan
Bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar?
Jawaban:
Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
TABEL TARIF UANG TEBUSAN
No.
Periode Penyampaian Surat Pernyataan
Tarif Uang Tebusan
Harta di Dalam Negeri/
Harta Yang dialihkan ke Dalam NegeriHarta di Luar Negeri
yang tidak dialihkan ke Dalam NegeriWajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8M (UMKM)
Nilai Harta ≤Rp10M
Nilai Harta >Rp10M
1.
Juli 2016 s.d 30 September 2016
2%
4%
0,5%
2%
2.
1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3%
6%
3.
1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
5%
10%
Bagaimana pengenaan tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan penyampaian surat pernyataan kedua atau ketiga dimana dalam surat pernyataan tersebut Wajib Pajak yang semula menyatakan repatriasi menjadi deklarasi luar negeri atau yang semula menyatakan tidak akan megalihkan Harta di dalam negeri ke luar negeri menjadi melakukan pengalihan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3 tahun?
Jawaban:
No.
Pengungkapan
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-1 s.d. ke-3
Surat pernyataan disampaikan bulan ke-4 s.d. 31 Des 2016
Surat pernyataan disampaikan 1 Jan 2017 s.d. 31 Maret 2017
A.
WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
(repatriasi menjadi deklarasi luar negeri)4%
6%
10%
B.
WP yang pada Surat Pernyataan kedua atau ketiganya mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun.
(deklarasi dalam negeri menjadi deklarasi luar negeri)Berapa maksimal utang yang boleh dijadikan pengurang dalam menentukan nilai harta bersih sebegai dasar pengenaan uang tebusan?
Jawaban:
Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi:
- Wajib Pajak Badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan.
Apakah harta dan utang diperbolehkan dinilai dalam mata uang asing (selain Rupiah)?
Jawaban:
Tidak boleh, untuk Harta dan utang dalam mata uang asing harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.
Bagaimana cara mengkonversi nilai harta yang menggunakan mata uang asing menjadi mata uang Rupiah?
Jawaban:
- Harta dan utang dalam bentuk mata uang valuta asing bagi Wajib Pajak yang diijinkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan mata uang asing, nilai harta dan utang harus ditentukan dengan nilai mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun buku sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir.
- dalam hal Nilai Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilanmenggunakan mata uang asing, Nilai harta tersebut ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak terakhir berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir tahun terakhir.
Apa yang dimaksud dengan nilai wajar untuk menentukan nilai harta tambahan selain kas?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan hartanya berupa saham dengan nilai per 31 Desember 2015, ternyata 10 hari kemudian nilainya naik. Bagaimana penentuan nilai harta dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai harta yang diungkapkan Wajib Pajak adalah nilai pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Apakah nilai wajar tersebut harus berdasarkan nilai wajar menurut Kantor Jasa Penilai Publik?
Jawaban:
Tidak perlu, cukup berdasarkan penilaian Wajib Pajak secara self assessment.
Apakah pembayaran uang tebusan dapat diangsur atau dicicil?
Jawaban:
Tidak dapat dicicil. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan disampaikan.
Bagaimana jika berdasarkan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran uang tebusan?
Jawaban:
WP dapat menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Bagaimana jika pada saat pembayaran uang tebusan, Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP)?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.
Apakah Karyawan atau dokter bisa menggunakan tarif UMKM?
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU Pengampunan Pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.
Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha senilai Rp.3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar Rp.2 miliar. WP belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak mendapatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin, usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar Rp. 5,5 miliar rupiah.
Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran usaha senilai Rp.1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai 10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan Rp.4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko material senilai Rp.1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar, sehingga Wajib Pajak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Ny A pada tahun 2015 menerima:
- penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai Rp.300 juta
- penghasilan usaha katering Rp.150 juta
- menerima warisan dua bidang tanah senilai Rp.4 miliar dan Rp.7 miliar rupiah. (Atas tanah Rp.4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai Rp.5,3 miliar)
Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan Rp.4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan?Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai Rp.450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif Pasal 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, penghasilan dari warisan Rp.1 miliar, dan penghasilan dari bunga deposito senilai Rp.10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan Rp.4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?.
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Pembayaran Uang Tebusan
Kemana harus membayar Uang Tebusan?
Jawaban:
Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.
Berapa Kode Berapa kode SSP Pembayaran uang tebusan atas Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
Apakah Uang Tebusan harus dibayar melalui e-Billing?
Jawaban:
Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan?
Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan.
Apakah saya bisa membayar uang tebusan dengan menggunakan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak saya sebelumnya?
Jawaban:
Tidak Bisa. Pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan dapat digunakan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran Uang Tebusan.
Jika ternyata saya kelebihan membayar uang tebusan, apakah saya bisa mengajukan restitusi?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Kalau Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP) saat pembayaran uang tebusan, lalu bagaimana?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.
Tunggakan Pajak
Apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian atau tidak seluruhnya?
Jawaban:
Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak.
Bagaimana Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan pajaknya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.
Apa saja tunggakan pajak yang dimaksud dalam Amnesti Pajak ini?
Jawaban:
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan STP yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak cabang?
Jawaban:
Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang di dalamnya terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi, apakah seluruhnya harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, Tunggakan pajak yang harus dilunasi Wajib Pajak hanya atas pokok pajaknya saja.
Apabila sedang sengketa Peninjauan Kembali (PK) dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut Amnesti Pajak? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP bisa mengikuti Amnesti Pajak sepanjang bukan yang dikecualikan oleh Undang-undang Pengampunan Pajak. DJP akan menarik PK yang diajukan. Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
Tunggakan apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
- Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja.
- sanksi administrasi dalam STP tidak perlu dibayar.
- Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
STP yang hanya mencantumkan sanksi administrasi yang sudah diterbitkan maupun kesalahan administrasi yang berpotensi STP namun belum diterbitkan STP bagaimana?
Jawaban:
- Atas STP yang hanya atas sanksi administrasi saja akan dihapuskan secara jabatan.
- Atas STP yang belum terbit, untuk WP yang telah memperoleh tanda terima atas Surat Pernyataan maka tidak perlu diterbitkan.
Sesuai dengan ketentuan, pokok tunggakan pajak harus dilunasi dalam hal WP mengikuti Amnesti Pajak, misalnya di kemudian hari baru ditemukan tunggakan pajak yang belum dibayar WP pada saat WP mennyampaikan Surat Pernyataan, apakah atas tunggakan pajak tersebut tetap dapat ditagih?
Jawaban:
Atas pokok tunggakan pajak yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dapat ditagih sesuai dengan ketentuan.
Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan Amnesti Pajak dapat diwakilkan?
Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus.
Surat Tagihan Pajak (STP) apa saja yang masuk pengertian Tunggakan Pajak dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
STP yang masuk pengertian Tunggakan Pajak adalah STP yang di dalamnya mengandung pokok pajak, misalnya STP atas pembayaran PPh Pasal 25 yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak perlu membayar atas Tunggakan Pajak yang berupa pokok pajaknya saja.
Apakah yang dimaksud dengan Tunggakan Pajak yang wajib dilunasi sebelum penyampaian Surat Pernyataan?
Jawaban:
Tunggakan Pajak dalam UU Pengampunan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang wajib dilunasi adalah Tunggakan Pajak untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang terbit sebelum Wajib Pajak mendapatkan Tanda Terima atas penyampaian Surat Pernyataan meliputi Utang Pajak pusat ataupun cabang.Bagaimana perlakuan atas SKP terbit dihari yg sama dengan diberikannya tanda terima atas Surat Pernyataan?
Jawaban:
Sepanjang tanda terima atas Surat Pernyataan belum diterbitkan maka pokok pajak yang tercantum dalam SKP wajib dilunasi terlebih dahulu, dan sebaliknya, apabila Tanda Terima sudah terbit sebelum SKP, maka pokok pajak dalam SKP tidak perlu dibayar.
Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
Bagaimana perlakuan Wajib Pajak jika ingin mengikuti Amnesti Pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Jawaban:
WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
Bagaimana atas WP yang terhadapnya sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, sedang dilakukan:
- Pemeriksaan;
- Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan, dan dalam hal Surat Keterangan sudah diterbitkan, maka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud dihentikan.
Surat Keterangan
Berapa lama terbitnya Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak?
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Bagaimana jika setelah 10 hari sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan WP diterima lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
Bagaimana jika terjadi kesalahan tulis atau hitung pada Surat Keterangan yang diterbitkan?
Jawaban:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
Bagaimana Wajib Pajak menerima Surat Keterangan?
Jawaban:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dimana Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan Surat Keterangan melalui pos tercatat ke alamat Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak harus memberikan alamat tempat tinggal dengan benar sehingga Surat Keterangan sampai di alamat tersebut.
Kewajiban Investasi atas Harta yang Diungkapkan dan Dialihkan ke Dalam Negeri (Repatriasi)
Bentuk investasi apa saja yang harus dilakukan Wajib Pajak?
Jawaban:
- Investasi dilakukan dalam bentuk:
- Surat berharga Negara Republik Indonesia;
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adakah batas akhir pengalihan harta yang harus dilakukan Wajib Pajak?
Jawaban:
Ada, Wajib Pajak harus mengalihkan harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
- tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; dan/atau
- tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Berapa lama harta tersebut harus diinvestasikan di Indonesia?
Jawaban:
Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa saja kewajiban bagi WP yang menyatakan mengalihkan harta dari Luar Negeri ke Indonesia?
Jawaban:
- Mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai gateway, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
- Menginvestasikan harta tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2)
- Menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk investasi sebagaimakana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3)
- Menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu. Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?
Jawaban:
Apabila WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan.
Bagaimana perlakuannya dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi, atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri?
Jawaban:
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri maka atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun 2016 dan dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?
Jawaban:
Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.
Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi/deklarasi harta dalam negeri, kemudian meninggal dunia, bagaimana kewajiban investasi hartanya tersebut
Jawaban:
- Dalam hal Harta masih berupa Warisan belum terbagi, pengurusan Pengampunan Pajak diajukan oleh Ahli Waris. Jangka Waktu kewajiban investasi melanjutkan kewajiban investasi harta tersebut
- Dalam hal warisan sudah dibagi, dilakukan oleh masing-masing Ahli Waris.
Perlakuan Perpajakan
Bagaimana perlakuan pencatatan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak?
Jawaban:
Bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan, harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca
Bolehkah dilakukan penyusutan atau amortisasi untuk tujuan perpajakan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak yang disampaikan WP?
Jawaban:
Tidak boleh dilakukan penyusutan atau amortisasi.
Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak:
- mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
- mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT atas jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;
- mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
- melakukan pembetulan SPT atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Surat Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tetap dijadikan dasar bagi:
- Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi:
- Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
- Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.
Bagaimana dengan imbalan bunga yang timbul akibat terdapat Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Kewajiban Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran imbalan bunga tersebut menjadi hapus.
Harta yang Belum atau Kurang Diungkap
Bagaimana perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak?
Jawaban:
Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Dan Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Di sinilah diperlukan kejujuran Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan.
Bagaimana perlakuan atas temuan harta tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret 2017?
Jawaban:
Atas Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena itu SEGERA MANFAATKAN PROGRAM AMNESTI PAJAK ini.
Upaya Hukum
Upaya hukum apa yang dapat dilakukan dalam hal terdapat sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini?
Jawaban:
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan yang diajukan pada badan peradilan pajak.
Data dan Informasi yang Disampaikan oleh WP
Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?
Jawaban:
Data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya dilindungi oleh Negara dan:
- tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain.
- tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkanperaturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
- digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana jika terdapat data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan dan lampirannya yang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain?
Jawaban:
Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, di mana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penerimaan Surat Pernyataan
Apa yang dilakukan Petugas Penerima (Petugas Pajak) saat Wajib Pajak datang mengajukan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Petugas Penerima mengecek kelengkapan secara formal sesuai ketentuan. Untuk itu PASTIKAN berkas permohonan yang disampaikan benar, lengkap dan sesuai.
Bagaimana jika lampiran dari Surat Pernyataan untuk pengampunan pajak yang disampaikan WP tidak lengkap?
Jawaban:
Dalam hal lampiran dari Surat Pernyataan yang disampaikan WP tidak lengkap, maka berkas Surat Pernyataan dan lampiran beserta checklist kelengkapan dikembalikan secara langsung kepada Wajib Pajak.
Berapa hari Wajib Pajak menunggu untuk memperoleh tanda terima surat pernyataan pengampunan pajak?
Jawaban:
Tanda terima Surat Pernyataan diberikan pada hari yang sama saat Surat Pernyataan disampaikan dan telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap.
Bagaimana jika Wajib Pajak membawa Surat Pernyataan dalam bentuk softcopy?
Jawaban:
Surat pernyataan disampaikan dalam format hardcopy dan softcopy, untuk format softcopy dapat diterima apabila dapat terbaca dan lengkap.
Bagaimana jika Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan lebih dari 3 (tiga) kali?
Jawaban:
Petugas Penerima menolak berkas permohonan dan mengembalikan secara langsung kepada Wajib Pajak.
Penelitian Surat Pernyataan
Bagaimana jika data dalam bukti-bukti pendukung tidak sesuai dengan jumlah uang tebusan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
Berkas Surat Pernyataan dikembalikan kepada Wajib Pajak, WP melengkapi ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran data.
Bagaimana jika pada saat penelitian ternyata diketahui bahwa Wajib Pajak membayar uang tebusan secara bertahap atau dicicil?
Jawaban:
Berkas Surat Pernyataan dikembalikan kepada WP, uang tebusan tidak dapat dicicil.
Bagaimana jika Wajib Pajak tidak dapat melengkapi bukti pendukung terhadap utang yang diajukan pengampunan pajak?
Jawaban:
Pengajuan Surat Pernyataan untuk pengampunan pajak dianggap tidak lengkap, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan berkas Surat Pernyataan dari Wajib Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Bagaimana jika Wajib Pajak menyampaikan daftar harta tambahan atau daftar utang tambahan pada saat proses penelitian?
Jawaban:
Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga selama belum melewati 31 Maret 2017 atau sebelum waktu pemberian fasilitas pengampunan pajak berakhir.
Bagaimana jika pada saat penelitian ditemukan bahwa tunggakan Wajib Pajak atas cabang-cabangnya belum dilunasi?
Jawaban:
Petugas peneliti mengklarifikasi kepada Wajib Pajak atas tunggakan pajak yang belum dilunasi dan memberi waktu kepada Wajib Pajak untuk melunasi sisa tunggakan, namun jika jangka waktu klarifikasi berakhir dan Wajib Pajak tidak melunasi sisa tunggakan, maka permohonan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat ditindaklanjuti.
Apa yang harus dilakukan jika di dalam penelitian diketahui bahwa uang tebusan atas nilai harta tambahan belum dibayar?
Jawaban:
Petugas Subtim Peneliti melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak atas kekurangan pembayaran uang tebusan tersebut dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pernyataan tidak dapat diproses lebih lanjut dan Surat Pernyataan dari Wajib Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak beserta checklist tanpa dibubuhi nama dan tanda tangan petugas.
Gateway
Apa yang dilakukan oleh WP yang memiliki harta di luar negeri ingin melakukan repatriasi harta ke dalam Wilayah NKRI dalam rangka ikut program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai GateWay dalam rangka pengampunan Pajak.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investasi di dalam NKRI?
Jawaban:
Investasi di dalam wilayah NKRI dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
Apa yang dilakukan oleh WP yang memiliki harta di luar negeri ingin melakukan repatriasi harta ke dalam Wilayah NKRI dalam rangka ikut program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai GateWay dalam rangka pengampunan Pajak.
Kapan Wajib Pajak membuka rekening khusus?
Jawaban:
Pembukaan Rekening Khusus dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
Apa yang dilakukan bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway?
Jawaban:
- Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsid yang berada di luar wilayah NKRI.
- Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Apa kewajiban Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway?
Jawaban:
Bank Persepsi harus menyampaikan laporan atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana perlakuan atas dana yang sudah dialihkan tersebut?
Jawaban:
Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.
Investasi apa saja yang dapat digunakan oleh WP terhadap harta yang telah dialihkan ke wilayah NKRI?
Jawaban:
Investasi atas dana yang dialihkan dilakukan dalam bentuk:
- SBN Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;.
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instrument investasi apa saja yang dapat dipilih oleh WP melalui SBN Republik Indonesia, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Jawaban:
Instrumen investasi yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak: Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes, Sukuk, Saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana cara penempatan investasi tersebut?
Jawaban:
- Penempatan pada instrumen investasi dilakukan melalui Gateway.
- Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi harus ditempatkan di rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Siapa dapat ditunjuk sebegai Gateway?
Jawaban:
Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Apa kewajiban dari Gateway?
Jawaban:
Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
- melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI;
- memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi yang telah ditentukan;
- memastikan investasi dan aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
- instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau
- SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
- memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
- menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
- Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
- Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
- Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
Dokumen perjanjian investasi ini paling kurang memuat ketentuan mengenai: (Pasal 9 ayat (2) PMK-123/PMK.08/2016)- investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI dan/atau investasi pada SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI; dan
- klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
- melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway;
- menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
- menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; dan
- mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri.
- Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. (Pasal 10 ayat (3) PMK-123/PMK.08/2016)
- Kewajiban Pelaporan oleh Gateway:
- Laporan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-123/PMK.08/2016.
- Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. (Pasal 10 ayat (1) PMK-123/PMK.08/2016)
- pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (Pasal 10 ayat (1a) PMK-123/PMK.08/2016) - pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) PMK-123/PMK.08/2016. (Pasal 10 ayat (1b) PMK-123/PMK.08/2016) - posisi investasi Wajib Pajak:
- setiap bulan; dan/ atau
Laporan posisi investasi berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (Pasal 10 ayat (1c) PMK-123/PMK.08/2016) - setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway.
- Laporan pengalihan investasi antar Gateway ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke Gateway baru. (Pasal 10 ayat (1d) PMK-123/PMK.08/2016)
- Laporan ini dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. (Pasal 10 ayat (2) PMK-123/PMK.08/2016)
- Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi tersebut. (Pasal 10 ayat (3) PMK-123/PMK.08/2016).
- setiap bulan; dan/ atau
- pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
Berkaitan dengan kewajiban Gateway tentang kewajiban pelaporan, apa yang wajib dilaporkan?
Jawaban:
- Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway.
- pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
- pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
- posisi investasi Wajib Pajak:
- setiap bulan; dan/ atau
- setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway.
Apa yang dilakukan oleh Gateway?
Jawaban:
Gateway membuat rekening khusus untuk keperluan investasi WP dengan membuka rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah.
Berapa lama Gateway melaporkan pembukaan rekening khusus WP dan pengalihan dana?
Jawaban:
Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
Bagaimana keuntungan atas investasi tersebut?
Jawaban:
- Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
- Keuntungan yang dapat ditarik merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
Apakah Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan instrument investasi dalam jangkawaktu kurang dari 3 tahun?
Jawaban:
Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.
Bagaimana cara WP melakukan pemindahan instrument investasi?
Jawaban:
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan?
Jawaban:
- DJP dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan;
- Berdasarkan hasil klarifikasi, DJP dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway.
- Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.
- Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri Keuangan diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Pengawasan Harta yang Dialihkan ke Dalam Negeri
Bagaimana perlakuan atas Harta tambahan yang menjadi dasar Uang tebusan. Dapatkah harta tambahan dikonsumsi?
Jawaban:
- Atas harta yang direpatriasi, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Atas harta yang deklarasi dalam negeri Wajib Pajak tidak dapat menginvestasikan harta tersebut di luar negeri paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
- Atas harta yang di deklarasi di luar negeri, dapat dikonsumsi baik di dalam maupun diluar negeri.
WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelayanan Amnesti Pajak
Surat Pernyataan Harta kemana harus disampaikan?
Jawaban:
Untuk layanan Amnesti Pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Apakah dalam pelayanan Amnesti Pajak dipungut biaya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.
Apa Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran khusus untuk layanan Amnesti Pajak ini?
Jawaban:
Ya, DJP menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Wajib Pajak dapat meminta informasi atau penjelasan berkaitan dengan Amnesti Pajak.
Apa ada nomor lain selain 1 500 745?
Jawaban:
Ya, di samping 1 500 745, DJP juga menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai mana tersebut pada tautan berikut:
Saluran Amnesti Pajak di Lingkungan Kanwil DJP
Surat Pengakuan Kepemlikan Harta, Nominee, SKB
1. | Apa yang dimaksud dengan: |
| |||||||
| - Surat pengakuan kepemilikan harta |
| |||||||
| - Surat pengakuan nominee |
| |||||||
| - Surat pernyataan kepemilikan Harta |
| |||||||
|
| Jawaban: |
| ||||||
|
| - | Surat pengakuan kepemilikan harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain (ditanda tangani Wajib Pajak) |
| |||||
|
| - | Surat pengakuan nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam surat pengakuan kepemilikan harta (ditandatangani nominee) (Perdirjen PER-07/PJ/2016) |
| |||||
|
| - | Surat pernyataan kepemilikan harta merupakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak) |
| |||||
|
|
|
| ||||||
2. | Kapan penggunaan Surat pengakuan kepemilikan harta, Surat pengakuan nominee, dan surat pernyataan kepemilikan Harta? |
| |||||||
|
| Jawaban: |
| ||||||
|
| Surat pengakuan kepemilkian harta disertakan sebagai keterangan bahwa Wajib Pajak memiliki Harta berupa tanah/dan atau bangunan, atau saham yang belum atas nama si pemilik. |
| ||||||
|
| Dalam hal Wajib Pajak bermaksud untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengalihan atas Harta berupa tanah, bangunan, atau saham tersebut, Wajib Pajak melengkapi dengan surat pengakuan nominee. Dengan demikian, Surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee digunakan pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta. |
| ||||||
|
| Surat pernyataan kepemilikan merupakan surat yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta, yang wajib ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris. Surat digunakan pada saat permohonan SKB ke KPP. |
| ||||||
|
| Untuk mendapatkan pembebasan PPh sehubungan pengalihan WP melakukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan SKB dengan melampirkan: |
| ||||||
|
| Terkait harta saham: |
| ||||||
|
| a. | fotokopi Surat Keterangan; | ||||||
|
| b. | fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan | ||||||
|
| c. | surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris (Pasal 24 PMK 118/PMK.03/2016) | ||||||
|
| Terkait harta tanah dan/atau bangunan: | |||||||
|
| a. | fotokopi Surat Keterangan; | ||||||
|
| b. | fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan; | ||||||
|
| c. | fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang di baliknamakan; dan | ||||||
|
| d. | surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris. | ||||||
|
|
| (Pasal 25 PMK 118/PMK.03/2016) | ||||||
|
|
|
| ||||||
3. | Apakah DJP membuat format khusus mengenai surat surat pengakuan kepemilikan Harta, surat pengakuan nominee, serta surat pernyataan kepemilikan Harta? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| DJP tidak membuat format khusus mengenai surat pengakuan kepemilikan harta, surat pengakuan nominee, maupun surat pernyataan kepemilikan Harta. Surat tersebut dibuat oleh pihak terkait sesuai ketentuan hukum perdata. | |||||||
|
|
| |||||||
4. | Apakah ketentuan pembebasan pajak atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan serta Saham dengan SKB berlaku untuk transaksi jual beli pada umumnya? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| Ketentuan Pembebasan Pajak ini berlaku sehubungan kepemilikan Harta berupa Tanah dan/atau Bangunan, serta saham yang masih di atas namakan orang lain (perwakilan/pinjam nama) (misalnya pembelian tanah yang diatas namakan mertua) atau warisan yang belum dipindahnamakan ke ahli waris yang berhak. Dengan demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi jual beli pada umumnya, misalnya pengembang ke pembeli. | |||||||
|
| Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan pajak bagi pihak yang diatasnamakan tersebut (nominee) dari pengenaan pajak sehubungan pengalihan tanah dan/atau bangunan ke pemilik sebenarnya. | |||||||
|
|
| |||||||
5. | Dalam hal wajib Pajak tidak membuat nominee apakah Surat Pernyataan hartanya dan surat permohonan SKB untuk pembebasan pengalihan tanah dapat diakui? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| Dalam hal Wajib Pajak tidak menyertakan nominee, Surat Pernyataan Harta tersebut tetap dapat diterima dan permohonan pembebasan pengalihan tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 dan/atau Pasal 25 PMK 118/PMK.03/2016. | |||||||
|
|
| |||||||
6. | Apa konsekuensi bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB terkait pembebasan Pajak Penghasilan sehubungan pengalihan saham, tanah dan/atau bangunan apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan haknya? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 26 (3) PMK 118/PMK.03/2016) | |||||||
|
|
| |||||||
7. | Apakah harta selain saham serta tanah dan/atau bangunan yang masih diatasnamakan orang lain perlu dilengkapi dengan surat pengakuan kepemilkan harta? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| Surat pengakuan kepemilikan harta diperlukan hanya untuk harta yang berupa saham, tanah dan/atau bangunan yang masih menggunakan nama orang lain. |
8. | Tn D & Ny D pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn D. Ny D tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn D memiliki beberapa rumah, dan kendaraan yang dibelikan atas nama Ny D serta rumah yang memang dimiliki oleh Ny D peninggalan warisan yang sudah dibalik nama. Apakah Tn D harus membuat surat pengakuan nominee atas harta milik Ny D atau yang diatas namakan Ny D dalam surat pengakuan hartanya? | ||||||||
|
| Jawaban: | |||||||
|
| Tn D & Ny D merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga Tn D tidak perlu membuat Surat Pengakuan Nominee atas harta tersebut Update : Tanggal 15 September 2016 jam 16.00 |
Amnesti Pajak untuk UMKM
Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah orang pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
Jawaban:
UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa (keahlian khusus) yang dimilikinya.
Contohnya:- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
Apakah karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif UMKM?
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha senilai 3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar 2 miliar. WP belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak mendapatkan tarif 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin, usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar 5,5 miliar rupiah.
Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran usaha senilai 1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai 10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko material senilai 1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Ny A pada tahun 2015 menerima:
- penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
- penghasilan usaha katering 150 juta
- menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar)
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.
Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
WP A pada tahun pajak Terakhir memiliki penghasilan dari indekos dengan jumlah 20 pintu di daerah Karet dengan tarif 4 juta perkamar yang terisi penuh sepanjang tahun (setahun 960juta). Selain itu WP A memiliki rumah makan "Wong Ndeso" dengan omset 3,5 miliar pertahun dan dagang frozen foods dengan omset 700 juta perbulan. WP ingin mengikuti program pengampunan pajak. Tarif mana yang dikenakan kepada Wajib Pajak?
Jawaban:
Total peredaran usaha WP adalah Rp 960.000.000+3.500.000.000+700.000.000 = 5,160 miliar. Dengan demikan tarif yang dikenakan kepada WP adalah tarif sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)
Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?
Jawaban:
Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
- Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
- Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
Tn A & Ny A pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn A. Ny A tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn A memiliki butik di kawasan Mayestik, sedangkan Ny A bekerja sebagai dokter gigi. Total penghasilan dari butik dan pekerjaan bebas kurang dari 4,8 miliar. Dalam hal suami istri ini ingin menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?
Jawaban:
Tn A & Ny A merupakan satu kesatuan ekonomis, dengan demikian tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016
WP Tuan B, pemilik bengkel ketok magic dan cuci mobil. Selama tahun 2015 Tn B tidak bekerja karena mengurus cucunya di kampung. Selama 2015 penghasilan Tn B hanya berasal dari bunga tabungan dan deposito (pasive income). Apabila Tuan B ingin ikut program TA, bolehkah Tn B menggunakan tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016?
Jawaban:
Karena peredaran bruto Tn B tidak melebihi dari 4,8 miliar, maka Tn B berhak mendapatkan Tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Dalam hal penghasilan Tahun 2015 Tn B tidak melebihi PTKP, Tn B dapat memilih untuk tidak menggunakan haknya atas pengampunan pajak dan tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016
Tuan C, seorang trader saham independen yang selama 2015 hanya mendapatkan penghasilan dari usaha jual beli saham (active income). Peredaran bruto (bukan margin) dari jual beli saham lebih dari 4,8 m. Apabila Tn C ingin mengikuti program pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?
Jawaban:
Tn C dapat mengikuti program pengampunan pajak dengan tarif Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016
Tn A memiliki penghasilan semata-mata dari sebuah CV yang dimilikinya yang omsetnya dibawah 4,8milyar/tahun. Penghasilan Tn A dari CV tersebut berupa prive (Tn A tidak digaji dari CV). Tarif mana yang dikenakan Tn A dalam program amnesti pajak?
Jawaban:
Tn A berhak atas tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016.