Jika permohonan sebelumnya dikembalikan, berlaku ketentuan:
- apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) PMK-91/PMK.03/2015 dan merupakan permohonan yang pertama, maka Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga masih berhak mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
- apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) PMK-91/PMK.03/2015 dan merupakan permohonan yang kedua, maka Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan yang kedua sehingga hanya berhak mengajukan permohonan 1 (satu) kali;
- apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4) PMK-91/PMK.03/2015, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.