Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu ini terlewati, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.